Korban tindakan asusila dari penyanyi dangdut Saiful Jamil diperkirakan lebih dari satu. Kemungkinan korban tidak berani melaporkan karena takut terhadap mantan suami Dewi Perssik itu.
“Indikasi korban lebih dari satu. Kan ada saksi yang kita periksa, dicoba dua kali enggak mau. Tapi SJ melakukan itu pas tidur,” tutur AriKapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha di kantornya.
Saiful Jamil telah melanggar tindak pidana perlindungan anak. “Dia melanggar pasal 76 E, pidananya di pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” ujar Ari.