Gila, Demi Kekayaan Ibu Kandung Paksa Anaknya Jadi Nafsu Bejat Ayah Tiri

Ilustrasi
Ilustrasi

Kisah kejamnya ini terjadi di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Perbuatan Hina Ibu kandung dan ayah tiri itu terbongkar setelah sang anak buka suara kepada seorang kerabat lantaran tidak kuasa memendam penderitaan selama ini.

Sang Ibu, berdalih sebagai syarat demi meraup harta melimpah, tega menyuruh J (43) mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar. Korban ternyata dipaksa ibu kandungnya, E (37), agar menjadi budak seks J. Konspirasi jahat pasangan suami istri tersebut sudah berlangsung selama empat tahun. Miris sekali bukan!

Sulistyo Pudjo Hartono, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol mengatakan perkara pidana pencabulan tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. “Kedua tersangka (pasutri) sudah diamankan polisi,” ucap Pudjo melalui pesan singkat, Minggu (1/11/2015).

Bersama Polisi kini perempuan belia yang kini berusia 17 tahun itu sedang menjalani proses konseling guna memulihkan kejiwaannya.

“korban mengaku berulang kali diperlakukan tak senonoh oleh ayah tiri yang justru direstui ibu kandungnya tersebut sejak duduk bangku SMP hingga SMA kelas dua. Selama empat tahun atau 2011-2015, korban mesti terkurung peristiwa tragis. Parahnya, perbuatan bejat itu berlangsung di rumah mereka,” berdasarkan keterangan korban kepada penyidik.

Persekongkolan suami istri tersebut sangatlah keji. E bukannya melindungi anaknya. Dia malah menumbalkan anak kandungnya hasil pernikahan dengan suami pertama.

“E memaksa anak kandungnya agar mau disetubuhi oleh bapak tiri atau suaminya (J),” papar Pudjo.

Tekanan psikis berupa ancaman seringkali diterima kepada korban jika menolak berhubungan badan dengan sang ayah tiri. “Apabila menolak, korban tidak diakui sebagai anak,” lanjut Pudjo.

Alasan tidak logis diungkapkan pelaku kepada polisi soal asal mula pemicu tindak asusila tersebut. “J berbicara kepada E kalau ingin cepat kaya maka anak kandungnya harus disetubuhi oleh J,” ucap Pudjo.

J kesehariannya sebagai sebagai buruh, memanfaatkan situasi tersebut melihat kondisi ekonomi mereka yang serba sulit mereka gelap mata.

Dugaan sementara dari informasi saat ini, ibu korban memilih jalan pintas untuk mewujudkan impian berlimpah harta setelah sering menerima pesan singkat atau SMS dari nomor tidak dikenal yang dianggap kode gaib karena pengirimnya mengaku sebagai dukun. Isi dari pesan singkat itu intinya berisi kalau E ingin kaya harus merelakan anak kandungnya berhubungan intim dengan suami atau ayah tiri korban.

Diketahui ternyata, pengirim SMS itu ialah J yang merupakan suami kedua E. Tipu muslihat J bertujuan memuluskan niatnya untuk menikmati tubuh anak tirinya.

Pihak kepolisian meski begitu, saat ini masih mendalami penyelidikan guna mengungkap terang perkara kejahatan seksual ini.

“Akibat kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 76 D, Pasal 76 E, Pasal 81 dan Pasal 82 UURI No.35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Pudjo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News