Masyarakat maupun pelaku usaha mengeluhkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat.
Sebagian pelaku usaha di bidang properti mengeluhkan lambatnya proses perijinan di BPN Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan data yang diperoleh Suaranasional, beberapa warga maupun pelaku usaha bidang properti yang ingin mengajukan SK HGB dan hanya tanda tangan dari Kepala Kantor sampai membutuhkan waktu 17 hari.
Selain itu, di BPN Kabupaten Bandung Barat kepala kantor maupun pejabat lainnya jarang terlihat dengan berbagai alasan seperti rapat, peninjauan lapangan, seminar dan lain-lain.
Saat dikonfirmasi Suaranasional, Kasubsi Pendaftaran Hak BPN Kabupaten Bandung Barat Dadang SS mengakui sedang rapat dan tidak punya kewenangan untuk menjawab persoalan tersebut. “Saya sedang rapat bisa hubungi Humas saja,” ungkapnya, Selasa (27/10).
Anehnya, kalangan internal BPN pun mengakui ada yang tidak beres di BPN Kabupaten Bandung Barat.
Pegawai BPN Kabupaten Bandung Barat yang tidak mau disebutkan namanya mengakui, adanya ketidakberesan di bagian beberapa bagian pejabat dan kepala kantor. “Saya lihat beberapa pejabat perlu diganti,” ungkapnya dan mengingatkan untuk tidak membocorkan namanya.
Padahal Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan meminta BPN memberikan pelayanan yang terbaik dan tercepat buat masyarakat Indonesia.
Ferry meminta pengecekan sertifikat pertanahan, penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik (HM), perolehan hak karena jula beli, hak tanggungan, pemisahan/pemecahan, dan pendaftaran sertifikat pertama kali.
Seluruh layanan ini harus bisa diselesaikan dengan durasi waktu 7, 17, 70 menit hingga 7 jam.