Ngeri, Ini Dia Skenario PDIP Licik Jadikan Puan Ketua DPR

Presiden Jokowi menundukkan kepala saat salaman dengan Puan Maharani (IST)
Presiden Jokowi menundukkan kepala saat salaman dengan Puan Maharani (IST)

Posisi Puan Maharani yang masih menjadi menjabat di DPR menjadi spekulasi bahwa PDIP ingin menjadikan anak Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua DPR.

“Ada dugaan sekaligus spekulasi Puan sengaja mengambangkan statusnya di DPR-RI. Tidak mungkin dia lupa atau tak sengaja melakukannya. Ada yang menyebutkan, pengambangan status itu merupakan strategi Puan atau PDIP sendiri. Karena sebetulnya Puan atau PDIP sejak awal memproyeksikannya sebagai calon Ketua DPR-RI,” kata wartawan senior Derek Manangka di akun Facebook-nya beberapa waktu lalu.

Kata Derek, kalau mengacu pada tradisi politik sebelumnya, politisi yang menduduki Ketua DPR-RI biasanya wakil rakyat yang partainya di Pemilu Legislatif, meraih suara terbanyak.

“Dalam Pileg 2014, partainya Puan memang meraih suara terbanyak. Jika tradisi politik yang digunakan, Puan Maharani dengan mudahnya dapat langsung duduk sebagai Ketua DPR-RI,” ungkap Derek.

Derek mengungkapka, akibat kepiawaian partai-partai yang kalah suara dalam Pileg 2014, seperti Golkar Gerindera, PKS, PAN dan lainnya, jabatan Ketua DPR-RI berhasil mereka rampas atau rampok dari PDIP.

“Sehingga harapan Puan menjadi wanita pertama menduduki posisi Ketua DPR-RI, sirna,” papar Derek.

Menurut Derek, masih ada keyakinan di kalangan petinggi PDIP ataupun partai-partai yang berkoalisi di KIH (Koalisi Indonesia Hebat), jika terjadi kocok ulang jabatan Ketua DPR-RI itu masih bisa diraih kembali. “Artinya peluang Puan menjadi orang nomor satu di DPR-RI Senayan, belum sirna total,” ungkapnya.

Menurut Derek, lepas benar tidaknya alasan di atas, persoalan yang sebenarnya membebani PDIP justru berbagai sikap Puan. Sikap yang terkesan belum cukup dewasa dalam berpolitik.

Puan terkesan sangat mengandalkan proteksi ibunya yang menjadi orang nomor satu di PDIP. Puan juga kaku dalam melakukan komunikasi politik – berbanding terbalik dengan gaya ayahnya Taufiq Kiemas almarhum.

“Dari berbagai fotonya yang terpublikasi, sangat jarang Puan terlihat sedang melempar senyum sebagai media memperluas jaringan persahabatan. Entah hanya secara kebetulan, namun itulah berbagai tanda dan kesan tentang Puan,” papar Derek.

Dari segi usia dan pengalaman berpolitik, Puan lebih unggul dari Ibas, puteranya SBY.

Tapi yang membuat Ibas terkesan lebih dewasa, karena sikapnya yang “tidak mentang-mentang”. Bahasa tubuh Ibas jauh lebih komunikatif ketimbang bahasa tubuh Puan.

Ia mengungkapkan, bahasa tubuh dan penampilan Puan serta Ibas, dijadikan perbandingan, karena keduanya sama-sama terjun dalam politik, mengikuti karir kedua orang tua mereka. Keduanya juga mulai bersaing di daerah pemilihan sama, Jawa Tengah.

“Mereka sangat patut dijadikan perbandingan, karena orangtua mereka berdua sama-sama pemimpin partai dan pernah menjadi Presiden. Sehingga sikap Puan pun banyak menjadi bahan omongan kalangan internal PDIP. Hal ini pula yang membuat gonjang-ganjing dalam internal PDIP, tak bisa berhenti atau dihentikan,” ujar Derek.

Masih ingat soal istilah ‘petugas partai’? Adalah Puan sendiri yang memulai kemudian memperuncing perdebatan soal tersebut.

Derek mengatakan, Jokowi yang sudah menjadi Presiden, di mata Puan, statusnya masih tetap atau tak lebih dari seorang ‘petugas partai’.

“Dengan kata lain, Jokowi bila perlu harus tunduk apa kata Puan sebagai salah seorang Ketua Partai. Itulah pesan Puan yang ditangkap para pengkritik sekaligus haters-nya,” pungkas Derek.

Sebagaimana dikutip dari Harian Nasional, bahwa PDIP belum bisa memutuskan pergantian Puan Cs di DPR karena banyak pertimbangan.

Bahkan pihak Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI Suratna mengakui, PDIP belum mengajukan surat pergantian terhadap Puan Cs.

Menurut Suratna, yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri secara pribadi ke DPR hanya Tjahjo dan Pramono. “Kami menerima disposisi surat Pramono pada 14 Agustus dan Tjahjo pada 28 Oktober 2014. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik pengunduran diri secara pribadi maupun dari DPP PDI-P,” ujarnya.

Mengacu Pasal 239 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR bisa di-PAW jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Namun,pemberhentian itu baru bisa dilakukan setelah ada usulan pimpinan fraski kepada pimpinan DPR dengan tembusan Presiden. “Hal itu diatur dalam Pasal 240 ayat (1) UU MD3,” kata Suratna

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

1 komentar

Komentar ditutup.