Proses pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota DPR Fraksi PDI-P yang kini menduduki posisi menteri dan setingkat menteri, belum direalisasikan. Mereka adalah Menko PMK Puan Maharani, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Sekab Pramono Anung.
“Belum ada surat dari DPP PDI-P untuk pengajuan dan pemberhentian mereka,” kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi Setjen DPR RI Suratna di Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut Suratna, yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri secara pribadi ke DPR hanya Tjahjo dan Pramono. “Kami menerima disposisi surat Pramono pada 14 Agustus dan Tjahjo pada 28 Oktober 2014. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik pengunduran diri secara pribadi maupun dari DPP PDI-P,” ujarnya.
Mengacu Pasal 239 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR bisa di-PAW jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Namun,pemberhentian itu baru bisa dilakukan setelah ada usulan pimpinan fraski kepada pimpinan DPR dengan tembusan Presiden. “Hal itu diatur dalam Pasal 240 ayat (1) UU MD3,” kata Suratna
Ketua Fraksi PDI-P Olly Dondokamber mengklaim, ketiganya telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPP PDI-P. Namun, dia mengakui belum ada pengganti lantaran proses pergantian memerlukan waktu dan pertimbangan matang. “Kami punya mekanisme sendiri. Selain itu, yang menggantikan Mbak Puan, Mas Tjahjo, dan Mas Pram, bukan orang sembarangan,” ujarnya.
Saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, Puan mengatakan proses PAW diserahkan ke fraksinya di DPR. “Semua sudah ada di fraksi. Proses sudah, hanya masalah PAW yang di bawah saya, itu hak internal PDI-P. Jadi teknis prosesnya tanya ke fraksi,” katanya.