Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, lonjakan jumlah pekerja asing ke Indonesia mengakibatkan tenaga kerja lokal terancam. Sejumlah pabrik di Tangerang telah mendatangkan ribuan buruh asal China, meski datang tanpa keahlian khusus.
“Kami sudah survei langsung tenaga kerja dari China hanya menjadi buruh kasar seperti mencangkul tanah. Tenaga kerja kita tidak akan memiliki kesempatan mencari nafkah,” kata Said dalam keterangan kepada suaranasional, Senin (31/8).
Ia menilai, pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketenagakerjaan yang mencabut syarat wajib menguasai Bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing.
Said mengatakan, Warga China telah memanfaatkan kemudahan itu untuk mencari penghasilan di Indonesia. Pemerintah harus kembali memerketat peraturan untuk melindungi kesejahteraan masyarakat.
Lanjut Said, buruh tidak pernah bermasalah dengan investasi asing. Tapi, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan pada pemerintah China. Pengubahan regulasi berawal dari kesepakatan bisnis antarnegara.
“Selama ini investasi Eropa, Jepang, dan Korea Selatan hanya memekerjakan pegawai asing dengan keahlian khusus. Tapi, setelah kesepakatan dengan China, buruh kasar mereka jadi bisa bekerja di negara kita. Masalah ini akan memicu angka pengangguran,” pungkas Said.