Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diduga terlibat dalam korupsi senilai ratusan miliar rupiah dalam pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
“kemungkinan mark up, korupsi, dalam kasus tanah Sumber Waras,” kata pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (21/8).
Menurut Amir, dugaan korupsi yang dilakukan Ahok sudah terlihat di audit BPK soal APBD DKI Jakarta tahun 2014. “Dalam audit BPK itu ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ahok. Kalau tidak mengaku, berarti Ahok berbohong dan datanya ada di BPK,” ungkap Amir.
Amir mengatakan, melaporkan dugaan korupsi Ahok ke KPK karena pihak DPRD DKI Jakarta begitu lemah.
Ia menemukan adanya penentuan harga lahan yang nilainya Rp755 miliar dan sangat tidak wajar.
“Penentuan tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar, tetapi hanya berdasar pertemuan tertutup Gubernur dengan Direksi RS Sumber Waras,” kata dia.
Amir menilai, selain harga yang tak wajar, penentuan tanah yang dibeli juga janggal. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pertanahan yang tidak melalui sosialiasi dan hanya memakan waktu tiga bulan.
“Gubernur DKI Jakarta melakukan pelanggaran banyak peraturan dan perundangan. Tapi DPRD lemah dan banyak alasan dari Gubernur. Jadi saya pikir Sumber Waras harus ditindaklanjuti,” pungkas Amir.