Program terintegrasi pelayanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online direncanakan oleh Mabes Polri mulai 1 Juli 2015 akan berlaku secara nasional.
“Ini perwujudan dari pelayanan prima agar mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat asalnya,” ucap Condro Kirono, Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi seperti yang kami kutip dari merdeka, Selasa (10/2).
Condro mengatakan bahwa “Polri berupaya mewujudkan pelayanan prima dan mudah terhadap masyarakat dan negara dan Condro juga menjelaskan program pelayanan online terintegrasi tersebut khusus bagi masyarakat yang mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM di seluruh daerah”.
“Namun, untuk sementara, program ini hanya bisa menjangkau masyarakat ber-KTP Yogyakarta,” jelas Condro,jenderal polisi bintang dua itu.
sebagai proyek percontohan program tersebut. Condro juga menyatakan Korlantas Mabes Polri menunjuk Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia mengungkapkan program pelayanan perpanjang SIM “online” yang terintegrasi secara nasional akan dimulai pada 1 Juli 2015.
Selain itu Korlantas juga menggulirkan data “online” yang terintegrasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas. Namun Condro menuturkan masyarakat yang mengajukan permohonan SIM baru harus tetap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal daerahnya, serta melalui tahapan ujian teori dan praktik di tingkat Polres.
Dan bagi daerah yang tidak memiliki areal untuk ujian praktik, Condro menyarankan Polres dapat memohon bantuan kepada pemerintah daerah setempat.
Condro juga melampirkan terkait jumlah kecelakaan selama 2014 mencapai 28.648 kasus atau 69 hingga 70 jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di jalanan.