SIAGA 98 Dukung Jaksa Agung Menunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi Capres dan Cawapres

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menunda pemeriksaan dugaan korupsi calon presiden dan cawapres untuk menghormati prosedur demokratis pergantian kekuasaan di Indonesia.

“Mendukung langkah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan capres dan cawapres selama tahapan pemilu dan/atau sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Koordinator SIAGA Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (21/8/2023).

Hasanuddin bergarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung ini. Menunda penyelidikan dan penyidikan terkait apabila ada dugaan tindak pidana korupsi calon presiden-wakil presiden.

“Menunda sampai pemilihan selesai. Menunda tidak berarti menghentikan proses penegakan hukum. Penundaan ini dilakukan, apabila bakal capres-bacapres sudah resmi terdaftar sebagai capres dan cawapres,” paparnya.

Dalam hal KPK telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa terkait dugaan pidana korupsi, maka kesimpulan hasilnya apakah ditingkatkan ke penyidikan atau sebaliknya dihentikan, sebaiknya dilakukan sebelum masa pendaftaran capres-cawapres 2024.

“Terkecuali, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang terang-benderang tak terbantahkan secara hukum dalam proses pemilihan Capres-Cawapres menerima suap dan ataupun melakukan tindak pidana suap untuk pemenangannya, KPK dapat melakukan kegiatan tangkap tangan terhadapnya. Termasuk dalam pemilu Legislatif dan DPD RI, serta terhadap badan penyelenggara pemilu 2024,” pungkasnya.