HRS dan Kolega Tersangka, Pengamat: Munculkan Sentimen Umat Islam Terhadap Oknum Aparat di Kepolisian

Habib Rizieq Syihab (HRS) dan kolega yang ditetapkan tersangka Polda Metro Jaya dalam pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 memunculkan sentiman umat Islam terhadap oknum aparat di kepolisian.

“HRS dan kolega ditetapkan tersangka Polda Metro Jaya munculkan sentimen umat Islam terhadap oknum aparat di institusi Polri. Ini akan menganggu membangun ketentaram sosial,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Jumat (11/12/2020).

Kata Amir Hamzah, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka HRS dan kolega mempunyai atasan. “Timbul pertanyaan yang dilakukan Kapolda Metro jaya ada yang memerintah, atasan Kapolda Metro Jaya, Kapolri dan atasannya Presiden,” jelasnya.

Amir Hamzah mengatakan, Presiden Jokowi pasti mengetahui HRS dan kolega ditetapkan tersangka Polda Metro Jaya. “Tidak mungkin, Presiden Jokowi tidak mengetahui HRS dan kolega menjadi tersangka dalam pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Amir Hamzah.

Di saat pemerintah mengurusi masalah HRS, kata Amir Hamzah di berbagai daerah menyuarakan kemerdekaan seperti Papua, Aceh, Maluku. “Ini akan menghambat pembangunan. Pemerintah harusnya menyelesaikan masalah yang lebih besar. HRS itu masalah kecil,” papar Amir Hamzah.

Amir Hamzah menduga pemerintah sengaja memunculkan isu HRS untuk menutupi permasalahan Rezim Jokowi seperti kondisi kas negara kosong, merosotnya kepercayaan dunia internasional terhadap, ketidakmampuan dalam menghadapi benturan Cina-AS di Laut Cina Selatan.

Selain itu, kata Amir Hamzah banyak analisa yang mengaitkan kasus HRS bagian rivalitas di tubuh Polri termasuk memperpanjang jabatan Kapolri Idham Azis. “Ada juga yang mengaitkan rivalitas di tubuh TNI juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Berikut ini nama-nama 6 tersangka tersebut:

1. Habib Rizieq Syihab selaku penyelenggara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara