Alexander Halim Kusuma, Direktur PT SSA yang Bertanggungjawab atas Perampasan Tanah SK Budiardjo dan Nurlela Terancam Pidana

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat, Kuasa Hukum SK Budiardjo & Nurlela

Sebelum SK Budiardjo & Nurlela masuk penjara, tanah mereka yang berada di kawasan Cengkareng (sekarang menjadi Perumahan Golf Lake Residence), dirampas oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), anak usaha dari Agung Sedayu Group (ASG).

Korporat milik Sugiyanto Kusuma ini, telah membangun komplek perumahan elit, dimana tanah seluas 1 ha milik SK Budiardjo & Nurlela ikut tergusur, menjadi korban kerakusan ekspansi usaha demi visi sebagai pengembang berkelas dengan program proyek perumahannya. Awalnya, SK Budiardjo & Nurlela sebagai korban yang membuat laporan polisi. Tapi belakangan, keduanya malah masuk penjara menjadi korban kriminalisasi dengan tuduhan memalsukan girik.

Kasus bermula, pada tahun 2006, ketika SK Budiardjo & Nurlela membeli tanah dengan bukti Girik C.1906 Persil 36 S.II seluas 2.231 M² dari ABDUL HAMID SUBRATA, dan tanah dengan Girik Girik C.5047 Persil 30 S.II. seluas 548 M² dari EDY SUWITO serta tanah Girik C 391 luas 1.480 m² dan 6.000 m² dari RAIS. (Total 1 Ha).

Sejak dikuasai tahun 2006, maupun sebelumnya ketika masih menjadi milik ABDUL HAMID SUBRATA, EDY SUWITO dan RAIS, tidak pernah ada satupun individu atau korporasi yang mengklaim selaku pemilik tanah tersebut. SK Budiardjo & Nurlela menguasai tanah dengan cara dipondasi, diurug, dipagari keliling, digunakan untuk tempat penyimpanan kontainer usaha cuci mobil.

Pada tanggal 21 April 2010 tanah dirampas, pintu keluar masuk tempat penyimpanan kontainer dipagar secara paksa oleh preman yang dikawal oknum pasukan Brimob (atas perintah Agung Sedayu Group/ASG), dan terjadilah pengeroyokan dan pemukulan terhadap SK Budiardjo.

Saat itu, PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) tidak mengawali tindakan menguasai fisik tanah dengan mengajukan gugatan, atau minimal mengirimkan somasi untuk memberitahu tanah tersebut milik mereka, namun main kasar dengan cara preman, merampas dengan memanfaatkan kekuasaan oknum aparat negara dari unsur kepolisian.

Lalu, SK Budiardjo & NURLELA membuat Laporan Polisi ; LP/424/IV/2010/PMJ/RESTRO JAKBAR tangal 21 April 2010, LP/1950/VI/2010/Dit Reskrimum-UM tanggal 21 April 2010, LP: TBL3176/IX/2010/PMJ/Dit Reskrimum-UM tanggal 8 September 2010, dan LP/TBL/4529/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimum-UM tanggal 5 September 2016.

Menariknya, berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Markas Besar No: B/ 3921/VIII/2017/Itwasum Tanggal 9 Agustus 2017, SK Budiardjo menyurati Kadiv Propam Memohon Perlindungan Hukum dan Audiensi 10 Januari 2018 ditindak lanjuti pertemuan bulan Maret 2018 dengan Kadiv Propam Irjen Pol. Martuani Sormin hasilnya dilaporkan kepada Kapolri sbb:

– LP No. 4259/IX/2016/PMJ/ DIT RESKRIMUM Tgl. 5 sept 2016. Perkara penyerobotan tanah, membuat akta otentik palsu dan menghilangkan batas tanah yang diduga dilakukan oleh oknum pengembang AGUNG SEDAYU GROUP Pelapor Sdri. NURLELA.

– Perkara ditangani oleh unit 3 Subdit Harda Dit. Reskrimum Polda PMJ.

– Hasil gelar perkara khusus di biro wassidik tgl 2 Agustus 2017 yaitu penyidik melakukan pemeriksaan saksi2 perihal jual beli tanah dan pemeriksaan ahli perdata namun sampai dengan saat ini penanganan perkara belum ada kejelasannya.

– LP No. 3176/ IX/ 2010/ PMJ/Dit. Reskrimun tgl. 8 Sept 2010. Perkara pencurian 5 kontainer yg dilaporkan oleh Sdr. SUPARDI KENDI BUDIARJO.

– Perkara ditangani oleh Subdit umum Dit. Reskrimum Polda PMJ.

– Hasil supervisi gabungan itwasum, propam, biro wassidik dan pidum bareskrim sbb :

– Penyidik pertama ( Kompol Sumardi dan Bripka Akhiruddin Harahap) TIDAK melakukan lidik / sidik secara profesional.

– Penyidik kedua (Kompol Sumardi dan Ipda Rudy Kauntu) tidak melakukan langkah2 penyidikan dalam melengkapi berkas perkara.

– Penyidik ketiga (AKP Bintoro dan Briptu Pilatus Ginting) tidak melakukan langkah2 penyidikan dlm rangka melengkapi berkas perkara.

– Penyidik keempat (AKP Heru T dan Aiptu Agus Ariyanto) tidak melakukan langkah2 penyidikan dlm rangka melengkapi berkas perkara.

– LP No. 424/K/IV/2010/PMJ/ Restro Jakbar, Tgl. 21 April 2010. Perkara Pengeroyokan 170 KUHP thdp korban Sdr. ROHMAD als. TAMBLEN yg diduga dilakukan oleh H. MAHRUM GABAR als. BAONG,dkk.

– Perkara ditangani oleh penyidik Polrestro Jakarta Barat.

– Hasil supervisi gabungan itwasum, propam, Biro Wassidik dan Tipidum Bareskrim menyebutkan bahwa : Berkas perkara tersangka H MAHRUM GABAR dan ADIH saat ini sudah tidak ditemukan lagi keberadaannya (hilang) yang dinyatakan hilang oleh IPTU TOTOK RIYANTO sehingga penyelesaian perkara tdk kunjung selesai dilimpahkan JPU.

– Rekomendasi gelar perkara tgl. 2 Agustus 2017 dan Supervisi Gabungan Mabes Polri Tgl. 26-28 Sept 2017 yaitu:

– Agar berkas perkara LP No. 3176/IX/2010/PMJ/Ditreskrimum, LP No. 4259/IX/2016/PMJ/Ditreskrim-um dan LP No. 424/K/IV/2010/PMJ/Restro Jakbar dilimpahkan kepada penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri.

– Polda Metro telah melimpahkan surat pelimpahan berkas perkara dimaksud ke Ro Bin Ops Bareskrim Polri sejak Tgl. 22 Januari 2018 namun sampai dengan saat ini penyidik tipidum bareskrim belum menerima bentuk fisik berkas perkaranya dari penyidik Ditreskrimum PMJ dan Penyidik Satreskrim Polrestro

Berdasarkan gelar perkara, akhirnya Mabes Polri memberikan Saran Tindak Lanjut Untuk menindak lanjuti laporan minta perlindungan hukum Sdr. BUDIARJO dan Sdri. NURLELA antara lain:

1. Penyidik yang menangani perkara LP No. 3176/IX/2010/PMJ/Ditreskrimum tentang perkara pencurian 5 konteiner antara lain : Kompol Sumardi, Ipda Rudy Kauntu, AKP Bintoro, AKP Heru T, Bripka Akhirudin Harahap, Briptu Pilatus Ginting dan Aiptu Agus Ariyanto *dilakukan pemeriksaan Div Propam Polri terkait dugaan Kode Etik Profesi melakukan penyidikan yang tidak professional.

2. Penyidik yang menangani LP No. 424/K/IV/2010/PMJ/Polrestro Jakbar tentang TP. Pengeroyokan yg dilakukan oleh Sdr. H. MAHTUM GABAR als. BAONG agar dilakukan pemeriksaan oleh Div Propam Polri terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi terkait hilangnya Berkas Perkara dan penyidikannya yg berlarut-larut.

3. Penyidik Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polrestro agar segera mempercepat penyerahan fisik berkas perkara kepada penyidik Dit. Tipidum Bareskrim Polri.

4. Biro Wassidik agar melakukan asistensi dan supervisi untuk pengawasan penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.

Meski SK Budiardjo & Nurlela telah dipenjara, namun sejumlah rekomendasi dalam laporan polisi yang telah dibuat oleh keduanya belum ditindaklanjuti. Berkas perkara yang di SP-3 oleh penyidik, dapat diproses ulang baik melalui proses praperadilan maupun inisiatif penyidik dengan adanya temuan fakta baru bahwa SK Budiardjo & Nurlela tidak dipenjara karena memalsukan girik atau menggunakan girik palsu (pasal 263 ayat 2 KUHP), melainkan hanya dianggap memasukan keterangan palsu dalam akta otentik (pasal 266 ayat 2 KUHP) dengan alasan ternyata diatas tanah girik milik SK Budiardjo & Nurlela ada SHGB 1633/Cengkareng yang dijual oleh PT Bina Marga Jaya (PT BMJ) kepada PT SSK.

Itu artinya, bukti kepemilikan tanah berupa Surat Girik yang dimiliki SK Budiardjo & Nurlela baik berupa Girik C.1906 Persil 36 S.II seluas 2.231 M² dari ABDUL HAMID SUBRATA, Girik C.5047 Persil 30 S.II. seluas 548 M² dari EDY SUWITO serta tanah Girik C 391 luas 1.480 m² dan 6.000 m² dari RAIS, kesemuanya adalah Girik-girik Asli.

Yang paling penting digarisbawahi adalah bahwa pada saat peristiwa perampasan tanah SK Budiardjo & Nurlela tahun 2006, Direktur PT SSA adalah Alexander Halim Kusuma (Anak Aguan) bukan NONO SAMPONO. Itu artinya, Alexander Halim Kusuma dapat dituntut secara hukum atas kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh SK Budiardjo & Nurlela, yang tanahnya saat ini telah dijadikan perumahan Golf Lake Residence yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group. [].