Bank BNI Lamongan tidak Mengurusi Orang Miskin

Aroma busuk pun menyebar dan tercium oleh para aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan, saat Program dari Pemerintah Pusat di salah gunakan oleh oknum oknum tertentu.

“Kami menduga bahwa program BPNT ini di organisir oleh kalangan sebagian, karena untuk bisa menjadi agen itu harus punya kedekatan tertentu dengan pihak pihak yang berkepentingan dalam pesta demokrasi tingkat desa,” ungkap Rozaq perwakilan aliansi.

“Temuan temuan kami di lapangan, adanya kriteria syarat yang tidak bisa di penuhi oleh mereka untuk menjadi agen. Antara lain tidak punya usaha jual beli sembako dan double job beberapa staf kecamatan ataupun kepala desa serta perangkat desa yang menjadi agen Mitra BNI 46 BPNT, padahal syarat mutlak di atas tadi tidak boleh dan harus lolos verikasi,” ujarnya kepada awak media ( 22/7/19 ).

Sedangkan terkait agen double job ini mempolitisir posisinya, dengan memberi ancaman mencabut bantuan bila tidak mendukungnya atau memberikan suara dalam helatan Pilkades serentak tahun ini kepada penerima bantuan, tambah Abdul Rohman. Saat perwakilan aliansi dan media meminta klarifikasi kepada Bayu kepala Cabang Bank BNI 46 Lamongan, mengeluarkan statement ” PONGAH ” dengan menjawab ” kami tidak NGURUSI Bantuan Orang Miskin ” dan melemparkan masalah tersebut kepada Dinsos Lamongan ( 22/7/19 ).

Melanjutkan konfrimasi ke kepala Dinsos Lamongan Moh. Kamil, pun tidak ada di tempat dan di temui oleh Marzuki (23/7/19 ), selaku Koordinator Teknis TKS Dinsos Kabupaten. Di mana dia pun mengakui bahwa, data penerima atau agen masih perlu di revisi ” alias carut marut ” , karena regulator data tsb di atas kami terima dari pihak BNI 46 sendiri. Sedangkan kami hanya memberi pertimbangan berdasarkan data dari petugas TKS Kecamatan.

Abdul Rohman pun terus mendesak semua stekholher terkait agar sesegera mungkin dilakukan perbaikan data, mana yang layak atau tidak menjadi agen maupun penerima bantuan program BPNT yang ke semua data tersebut masih perlu perbaikan lebih dalam lagi, agar tidak disalah gunakan untuk kepentingan pemilihan calon kepala desa.(RINTO/AKAR)