IPW: Kejadian di Wadas Identik Kekerasan Aparat di Era Orde Baru

Kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap warga Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) identik dilakukan aparat di era Orde Baru.

“Kejadian di Wadas identik dengan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (10/2/2022). “Sejumlah personil dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas,” ungkapnya.

Kata Sugeng, tindakan kekerasan yang terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka korps berbaju coklat akan bisa dijauhi masyarakat. Kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).

“Seharusnya, konsistensi penghormatan terhadap HAM ini harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Polri ini harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi,” jelasnya.

Ia menilai prediksi akan terjadinya kericuhan sangat tidak diperhitungkan dengan matang melalui kebijakan preventif dan pre-emtif. Akibatnya, begitu terjadi kerusuhan, yang ada adalah tindakan represif. Sehingga, Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, berbalik menjadi melawan warga yang menolak pengukuran tanah.

Menurut Ombudsman Jawa Tengah seperti dikutip Solopos.com, tindakan polisi yang melakukan pendampingan terhadap petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran tanah penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo sejak Selasa-Rabu (8-9/2/2022) itu berpotensi maladministrasi.

Selain itu, IPW juga mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan atas tindakan penangkapan 60-an warga Desa Wadas tersebut, untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Polda Jateng.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) terhadap warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener,” pungkasnya.