Amien Rais Cs Nilai Majelis Hakim Zalim Terhadap HRS

Majelis Hakim yang telah berbuat zalim terhadap terdakwa Habib Rizieq Syihab (HRS) yang memaksa persidangan secara online.

“Majelis Hakim telah melakukan kezoliman dengan melanggar hak terdakwa HRS dengan memaksa persidangan secara online,” kata Amien Rais Cs yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Senin (22/3/2021).

Persidangan online, diberlakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.4/2020, yang kedudukannya bukan saja dibawah UU, tetapi juga menurut UU No.12 /2011, PERMA tidak dikenal dalam hirarkhi perundang-undangan di Indonesia.

Kata TP3 berdasarkan KUHAP, Terdakwa harus dihadapkan ke ruang sidang secara fisik dan dalam keadaan bebas. Berarti perintah KUHAP adalah mengharuskan persidangan dilakukan secara OFFLINE dan tidak dalam keadaan ditahan. Untuk menyimpangi ketentuan ini, maka harus merubah KUHAP dengan instrumen UU juga. Tidak boleh disimpangi dengan perundang-undangan selevel PERMA.

“Fakta bahwa terdakwa HRS berada di Rutan Bareskrim ketika persidangan berlangsung di PN Jakarta Timur sudah jelas menunjukkan pelanggaran nyata bahwa terdakwa disidang tidak dalam keadaan bebas,” ungkapnya.

Fakta lain, kehadiran Terdakwa di ruang ONLINE di Bareskrim, dipaksa dan didorong secara fisik (setengah diseret seolah terdakwa adalah barang) telah menunjukkan bahwa hak Terdakwa untuk hadir secara bebas telah dirampas oleh penyelenggara peradilan dan aparat negara.

TP3 melihat persidangan HRS bersifat politis dari pada yuridis, sehingga sudah bisa memperkirakan 99% vonisnya adalah Imam Besar FPI bakal dijatuhi hukuman. Ketidakadilan ini sudah kami perhitungkan, sehingga kami tidak berharap ada vonis yang meringankan.

“Namun ternyata bukan hanya vonisnya yang akan kita terima sebagai ketidakadilan, malah prosesnya pun merupakan kedholiman nyata. Alhasil ini semua menjadi lengkap sebagai suatu peradilan yang sesat. Lembaga peradilan telah berubah fungsi menjadi hanya sebagai Lembaga Pemidanaan,” pungkasnya.