Sejumlah Masalah yang Gawat dalam RUU Omnibus Law

Oleh: Jacob Ereste

Keberatan lainnya dari sisi lingkungan hidup terhadap RUU Omnibus Law adalah wacana yang memuat penghilangan wewenang bagi publik untuk menguji izin lingkungan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penghilangan wewenang ini telah membuat masyarakat menjadi kesulitan untuk menguji izin lingkungan yang sudah terbit via pengadilan. Masalah ini bagi Walhi merupakan ancaman yang sangat menakutkan. Sebab ancaman sanksi pidana bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak menggunakan amdal. Akibatnya penyalahgunaan kekuasaan sangat berpotensi dapat dilakukan karena tidak ada sanksi atau ancaman pidananya.

Seperti kegundahan Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intlektual Pemerhati (Sniper), Gunawan mengatakan, Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak boleh gegabah memberikan Keputusan Penilaian Dokumen Amdal pada proyek Apartemen Riverdale milik PT. Mastertama Adhi Propertindo (MAP). (Mata Fakta, 16 Juni 2020).

Karena menurut dia keputusan penilaian dokumen Amdal itu, sebagai salah satu syarat untuk dapat mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dari rencana sebuah proyek pembangunan.

Adapun hasil dari penilaian atas dokumen Amdal itu nantinya yang akan menentukan apakah rencana usaha atau kegiatan proyek pembangunan tersebut layak secara lingkungan atau tidaknya.

Semua aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat harus terpenuhi sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang hendak dilakukan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pun, jelas tidak bisa diabaikan._ Apalagi dalam RUU Omnibus Law hendak dihapus begitu saja.

Demikian pula memgenai Tata Ruangnya harus sesuai dengan peruntukan dari lokasi yang hedak digunakan. Paling tidak izin membangun itu tidak melanggar Perda (peraturan pemerintah daerah) seperti di Bekasi misalnya Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW untuk daerah setempat.

Jadi betapa kacaunya tata aturan yang telah dibuat oleh pemerintah — pusat maupun daerah — bila aturan tentang lingkungan hidup yang juga erat kaitannya dengan masalah lingkungan hidup itu bila ditiadakan dalam RUU Omnibus Law.

Jakarta, 17 Juni 2020