Satu Putaran Raih 38 Suara, Hatta Ali Kembali Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung

Pemilihan ketua MA
Pemilihan ketua MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 14 Februari 2017. TEMPO/Maria Fransisca

Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2017-2022 yang dilaksanakan hari ini berdasarkan perhitungan suara, terpilihlah Hakim Agung Hatta Ali. Hatta meraih dukungan mayoritas dengan meraih 38 suara dalam sekali putaran.

“Menetapkan Hatta Ali sebagai Ketua MA terpilih,” ucap pemimpin sidang pemilihan, Suwardi, seusai penghitungan suara, Selasa, (14/2/2017).

Dalam pemilihan yang diikuti oleh 47 hakim agung, Hatta meraih 38 suara, Andi Samsan Nganro 7 suara, Suhadi 1 suara, dan Mukti Arto 1 suara.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, ketua dipilih dari hakim dan oleh hakim agung. Pemilihan ketua dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung. Pemilihan ini diikuti semua hakim agung yang berjumlah 47.

Dalam tata cara pemilihan, setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon ketua. Setiap hakim agung hanya dapat memilih satu calon ketua. Proses pemilihan dilakukan dengan menulis nama hakim agung yang dipilih pada secarik kertas. Peraih suara terbanyak urutan pertama dan kedua ditetapkan sebagai calon ketua.

Jika berdasarkan perhitungan suara calon ketua sudah mendapatkan suara 50 persen + 1, calon itu akan langsung ditetapkan sebagai ketua.

“Saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya atas kepercayaan kepada saya untuk memimpin MA periode 2017-2022,” ucap Hatta dalam sambutannya setelah ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih.