Keok Lagi, Ahok Kalah Lawan Nelayan di PTUN

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta saat melawan nelayan yang menggugat reklamasi Pulau G.

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat 1, 2, 3, 4, 5 untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238,” kata Ketua Majelis hakim Adhi Budi Sulistyo di ruang sidang Kartika, PTUN, Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

Dalam sidang yang dengan hakim anggota Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing ini juga majelis hakim juga menerima eksepsi tergugat, yang menyebut gugatan Walhi sebagai penggugat 7 sudah kadaluarsa.

“Menerima eksepsi tergugat tentang penggugat 7 badan hujum yaitu gugatan telah lewat waktu,” kata hakim Budi.

Putusan itupun langsung disambut gembira oleh para nelayan yang memenuhi ruangan.

Sambil sujud syukur mereka juga bertakbir atas kemenangan tersebut.