Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera, Muslim Arbi: Rezim Jokowi Garong Uang Rakyat

Rezim Joko Widodo (Jokowi) menggarong yang rakyat atas kebijakan memotong gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (28/5/2024). “Rezim Jokowi butuh uang untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan dengan menggarong uang rakyat,” jelasnya.

Kebijakan ini, kata Muslim menunjukkan keuangan negara dalam keadaan kosong. “Pajak juga dinaikkan untuk menutupi kekosongan keuangan negara,” papar Muslim.

Muslim mengatakan, Rezim Jokowi meninggalkan legacy yang sangat buruk buat rakyat Indonesia. “Percuma me mengajukan gugatan ke MK atas peraturan yang memotong gaji swasta untuk Tapera. MK sudah dikuasai Rezim Jokowi,” tegasnya.

Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Baca juga:  Dicurangi dan Ditekan Rezim Jokowi, People Power Jadi Pilihan Rakyat

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Baca juga:  Rezim Jokowi Kalap Musuhi Umat Islam dan Bisa Tumbang

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.