Aktivis Islam: Muhammadiyah Harus Tolak Pemberian Izin Usaha Pertambangan!

Muhammadiyah harus menolak pemberian izin usaha pertambangan (IUP) karena bisa merusak lingkungan. IUP yang akan diberikan ke Muhammadiyah sebagai upaya untuk mencitrakan buruk organisasi yang didirikan KH Ahmad Dahlan.

“IUP sama sekali tidak ada manfaatnya buat Muhammadiyah. Apalagi IUP baru bara di mana sumber energi ini sudah ditolak dunia karena tidak bersih lingkungan,” kata aktivis Islam Farid Idris kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (28/5/2024).

Menurut Farid, Muhammadiyah mempunyai kepedulian terhadap lingkungan. “Pembelaan terhadap Wadas menunjukkan kepedulian Muhammadiyah terhadap lingkungan,” jelasnya.

Kata Farid, citra Muhammadiyah menjadi buruk jika menerima IUP dari pemerintahan Jokowi. “Muhammadiyah justru harus menyuarakan IUP banyak bermasalah. Majalah Tempo pernah membongkar kasus IUP,” tegas Farid.

Baca juga:  Bukan Hanya Amien Rais, Jaksa Ali Fikri Pernah Sebut Din Syamsuddin Terima Dana Alkes

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti buka suara perihal rencana pemerintah yang akan memberikan ‘jatah’ Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) khususnya ormas keagamaan.

Abdul mengaku, bahwa hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti regulasi yang mengatur mengenai pembagian IUP kepada sejumlah ormas keagamaan tersebut. Apalagi, Muhammadiyah juga belum pernah dilibatkan sekalipun dalam pembahasan tersebut.

“Saya tidak tahu bagaimana regulasinya. Selama ini belum pernah ada pembicaraan dengan Muhammadiyah,” kata Abdul kepada, Selasa (21/5/2024) dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Baca juga:  Sama dengan Usulan PDIP, Muhamamdiyah Dukung Pemilu Proporsional Tertutup

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengungkapkan ormas yang dimaksud yakni ormas keagamaan yang aktif dalam bidang ekonomi. “Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi di bidang ekonomi,” ujar Yuliot.

Meski demikian, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021. Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP,” imbuhnya.