Dugaan Korupsi Pengadaan PJU-TS Lamongan Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Kabupaten Lamongan dilaporkan ke Kejaksaaan Agung (Kejagung)

“Kami sudah melaporkan disertai beberapa bukti dugaan korupsi pengadaan PJU-TS Lamongan ke Kejagung,” kata pelapor Rinto Junaidi kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (22/2/2022). “Pihak Kejagung sangat mengapresiasi laporan kami,” ungkapnya.

Kata Rinto, laporan ke Kejagung karena pihak Kejari Lamongan belum menindaklanjuti beberapa orang yang diduga terlibat korupsi PJU-TS. “Saya sudah melaporkan ke Kejari Lamongan orang-orang yang diduga terlibat korupsi pengadaan PJU-TS, termasuk broker dan perusahaan yang memenangkan tender tetapi tidak ada tindak lanjutnya” jelasnya.

Rinto mengatakan, dugaan korupsi PJU-TS di Lamongan merupakan paling besar di Jawa Timur. “Dana hibah Pemprov Jatim untuk PJU-TS dibuat bancakan di Lamongan,” papar Rinto.

Kata Rinto, dalam laporan ke Kejagung menyertakan aspirator dugaan korupsi pengadaan PJU-TS. “Aspiratornya bernama Husnul Akib Sekjen DPW PAN Jatim, anggota DPRD Lamongan dan Hamzah Fansyuri Sekjen DPD PAN Lamongan, anggota DPRD Lamongan,” jelasnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp40,9 miliar di Lamongan.