Jubir Partai Ummat: Ferdinand Hutahaean Harus Diborgol dan Dipamerkan di depan Media

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang sudah dilaporkan polisi dalam dugaan penistaan agama Islam harus segera diborgol dan dipamerkan di depan media.

“Harus diborgol. Pamerin di depan media,” kata Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya di akun Twitter-nya @TofaTofa_id, Rabu (5/1/2022).

Mustofa mengatakan seperti itu menanggapi berita dari CNN Indonesia berjudul Ferdinand Hutahaean Dipolisikan Terkait Cuitan ‘Allahmu Lemah’

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri. Eks politisi Partai Demokrat bakal dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama.

Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, mengatakan pihaknya telah tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Bareskrim Polri.

“Ini saya masih di Bareskrim SPKT buat laporan Ferdinand soal penistaan agama,” kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Lewat akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan kepada Haris untuk tidak membuat kegaduhan.

“Kau memang selalu BUAT GADUH. Ingat @FerdinandHaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.

Haris Pertama bahkan berjanji akan berjuang agar Ferdinand bisa dipenjarakan.

“Saya dan Pemuda Indonesia akan berjuang untuk lo masuk Penjara agar Indonesia DAMAI,” imbuhnya.

Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sekitar pukul 16.20 Wib.

“Melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).

“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama inisial FH, dengan username @FerdinandHaean3, yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA,” sambungnya.

Ia menyebut, dalam pelaporan itu disertai dengan barang bukti seperti postingan dan screenshoots atas akun tersebut.

“Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti,” sebutnya.

Pasal yang dilaporkan terhadap FH sendiri yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11, tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi terkait kasus tersebut.

“Update laporan FH, malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi,” katanya.

Tiga orang yang diperiksa oleh polisi itu termasuk pelapor, dalam hal ini yakni Ketua KNPI Haris Pertama.

“1 saksi pelapor dan 2 saksi lainnya,” ujarnya