LSAK: Eks Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri Berpotensi Melanggar UU

Uncategorized

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi melanggar undang-undang (UU).

“Perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri patut muncul kecurigaan publik tentang pengistimewaan dan utak-atik aturan yang berpotensi melanggar undang-undang,” kata peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (17/11/2021).

Kata Hariri, pengistimewaam eks pegawai KPK menjadi ASN Polri memunculkan ketidakadilan bagi pegawai lepas di lembaga korps berbaju coklat ini. “Bahkan bagaimana dengan tenaga guru honorer, bidan, perangkat desa yang sampai sekarang tidak bisa jadi ASN? Apalagi kalau hal itu dipaksakan dengan melanggar undang-undang,” jelasnya.

“Sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN RI, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat menjadi ASN. “Karenanya rekrutmen bekas pegawai KPK menjadi ASN juga wajib mengikuti ketentuan dalam UU No 5 tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017,” ungkapnya.

Hariri mengatakan, sejumlah persyaratan menjadi ASN mulai dari faktor usia, kesetiaan pada PUNP (Pancasila, UUD 45, NKRI,dan pemerintahan yang sah), dan tiga tes kompetensi, hingga tidak pernah diberhentikan dari TNI-Polri dan PNS dengan atau tidak dengan hormat, tidak boleh diabaikan.

“Pertanyaannya apakah orang tanpa test bisa diangkat langsung jadi ASN? Pertanyaan kedua, apakah orang yang sudah diberhentikan dari anggota Polri bisa diangkat jadi ASN Polri? Karena ini bertentangan dengan syarat menjadi ASN sebagaimana UU No. 5 tahun 2014,” papar Hariri.

Ia mengingatakan, Polri tidak boleh bertindak abuse of power, inkonstitusional atas hak-hak warga negara lainnya.

“Sebab, Polri bukan perusahaan swasta yang memiliki sistem diluar sistem administrasi negara dan diluar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Negara Indonesia adalah negara hukum,” pungkasnya.