Ngeri, di Kudus Banyak Remaja Hamil di Luar Nikah

Di kabupaten Kudus banyak remaja yang hamil di luar nikah. Para remaja yang hamil di luar nikah itu minta dispensi Pengadilan Agama Kabupaten Kudus agar bisa menikah.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengubah ketentuan batasan usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Para remaja di Kudus yang hamil di luar nikah rata-rata berumur kurang dari 19 tahun.

”Sebelumnya batasan usia pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun,” kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Ali Mufid belum lama ini.

Ia mengatakan, pada bulan Maret 2020 ini saja ada 50 permohonan. Terdiri dari 42 permohonan untuk dispensasi, sisanya permohonan lainnya.

“Ternyata ini banyak perkara remaja muda-mudi yang mengajukan permohonan dispensasi,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa faktor menyebabkan pasangan remaja mengajukan dispensasi menikah. Alasan pertama karena memang pasangan tersebut mengalami ’kecelakaan’. Artinya, pasangan muda mudi itu hamil terlebih dahulu.

“Misalnya ada usia 14 tahun ternyata hamil. Itu kemudian mengajukan dispensasi menikah,” jelasnya.

Namun, tidak jarang dispensasi menikah juga karena kedua orang tua telah setuju. Mungkin orang tua khawatir kedekatan anaknya dengan lawan jenis.

Sehingga kedua belah pihak keluarga kemudian menikahkannya. “Mereka kemudian mengajukan dispensasi menikah,” ujarnya.

Tahun 2019 lalu, jumlah perkara pemohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kudus tercatat sebanyak 90 permohonan. Pada tahun 2020 ini, jumlahnya diperkirakan akan meningkat karena ada perubahan undang-undang.