Presidential Threshold Disahkan 20 %, Bukti Jokowi Berhasil Kuasai DPR

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (IST)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (IST)

Presidential Threshold Disahkan DPR 20-25 Persen menjadi bukti Jokowi berhasil menguasai parlemen.

Demikian dikatakan Muslim Arbi kepada suaranasional, Jumat (21/7). “Pendukung Presidential Threshold 20-25 persen bisa dipastikan dukung Jokowi di Pilpres 2019,” ungkap Muslim.

Kata Muslim, setelah pengesahan Presidential Threshold 20-25 akan muncul survei yang mengarahkan opini Jokowi sebagai calon terkuat di Pilpes 2019. “Biasanya survei itu akan menyebut jika Pilpres dilakukan bulan ini, suara Jokowi akan mendapatkan suara tertinggi,” jelas Muslim.

Menurut Muslim, bukan hanya survei, media pendukung akan memberikan porsi yang banyak buat Jokowi. “Berita tentang Jokowi mulai blusukan, maupun lainnya yang positif akan terus diberitakan,” ungkap Muslim.

Muslim mengatakan, memenangkan Jokowi di Pilpres 2019 sudah dilakukan secara terencana dan sistematis. “Baik melalui serangan udara, dan darat termasuk logistik,” pungkas Muslim.

Rapat paripurna Rancangan Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu) berakhir  pada pengambilan keputusan dari enam fraksi di DPR.

RUU Pemilu pun disahkan menjadi UU dengan mengadopsi paket A, yang berisi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, atau presidensial threshold sebesar 20 atau 25 persen.

Ketua DPR Setya Novanto memimpin pengesahan UU Pemilu tersebut setelah tiga pimpinan lainnya walk out, mengikuti empat fraksi yang tak menyetujui paket A.

“Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?” tanya Setya pada anggota enam fraksi yang masih tersisa di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jumat (21/7).

Baca juga:  Aktivis Nicho Silalahi Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo