Terkait Anggota TNI Bantu Gusur Warga, Politikus Demokrat Skakmat Admin Twitter TNI AU

Rachland Nashidik (IST)
Rachland Nashidik (IST)

Di Twitter ada diskusi yang sangat menarik antara politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik @ranabaja dengan admin TNI AU ‏@_TNIAU.

Rachland memulai kicauan di Twitter yang menyoroti peran anggota TNI saat ini termasuk ikut serta terlibat penggusuran warga di DKI Jakarta.  “Presiden, Panglima tertinggi, perlu menjaga TNI profesional, tak berpolitik atau berbisnis. Bukan ke sana kemari memakai seragam militer,” kicau Rachland.

Kemudian admin TNI AU menanyakan ke Rachland Nashidik. “Maaf Pak @ranabaja izin bertanya: Yg salah & berbahaya dlm aspek apa? Yg mengerahkan siapa? Yg mendelegasikan siapa?” tanya admin TNI AU.

Rachland pun menjawab pertanyakan yang diajukan admin TNI AU itu. “@_TNIAU Masalahnya tidak ada aturan perbantuan karena UU blm ada. Tapi UU TNI jelas mengatur bahwa pengerahan adalah otoritas Presiden,” ungkap Rachland.

Admin TNI AU pun membantah pernyataan Rachland, yang dilakukan TNI saat ini bukan membela Ahok tetapi menjalankan UUD 45. “Pak @ranabaja yg baik, TNI bukan membela personal Pak Ahok tp jabatan beliau Gubernur adalah hasil politik negara yakni Pemilu sesuai UUD’45,” ungkap admin TNI AU.

Rachland memberikan jawaban atas pernyataan admin TNI AU itu. “Bila Kepala Daerah bisa langsung meminta perbantuan, TNI bisa terseret dalam politik daerah. Jangan!” paparnya.

Admin TNI AU pun mencoba memberikan alasan kepada Rachland Nashidik. “@_TNIAU Lantas jika TNI terjun langsung membantu korban banjir, apakah itu bahaya Pak? Bapak pasti sudah tahu OMSP kan?” kicaunya.

Bahkan akun Twitter Christian Guntur L @gunlebang menjelaskan TNI bisa diminta bantuan dengan merujuk Pasal 7 UU TNI poin 9 : @_TNIAU @ranabaja penjelasan poin 9 pak. Ada ‘rehabilitasi infrastruktur’. Penggusuran bisa diterjemahkan ke sana,” jelasnya.

Rachland Nashidik ‏langsung menanyakan: “Merehabilitasi infrastruktur sama dengan menggusur?”

Selain itu, Rachlan meminta Christian untuk membaca lebih teliti UU TNI. “Baca lebih teliti UU TNI pasal 7 ayat 2 huruf b angka 10. Di situ jelas disebut diatur dalam UU,” jelasnya.

Rachland menyertakan buku karya mantan KSAU yang juga mantan Menkopulhukum Djoko Suyanto “Demokrasi Kita dan pemikiran politik untuk admin TNI AU. “@_TNIAU Ngomong-ngomong, adik-adik sudah baca buku bagus karya senior TNI AU ini? Mencerahkan,” jelasnya.

Diskusi ini pun masih berlanjut dan suaranasional ingin memperlihatkan pertanyaan dan jawaban di antara keduanya.

TNI AU : Alangkah repotnya Presiden karena mengurusi hal yg bisa dilakukan oleh Gubernur, Bupati & Walikota. Airmin bingung ?

Rachland:  Jangan lupa: pertahanan adalah otoritas pusat yang tidak dibagi dengan daerah.

TNI AU: Izin Pak, apakah hal yg diamanatkan oleh UUD’45 dibuatkan UU kemudian dijabarkan di PP lantas jadi lemah posisinya??

Rachland: Masalahnya ada 2 UU yang berbeda mengatur hal yg sama. RUU Perbantuan TNI sudah dirintis.

TNI AU: Harusnya sih Bapak harus konsisten karena kita sedang berbicara hukum. Semua argumentasi harus ada dasar hukumnya.

Rachland: saya konsisten

TNI AU: Kenapa hal ini tidak Bapak tuangkan dlm UU? Kami menghormati supremasi sipil & tunduk pd Peraturan Per-UU-an. #dmmp

Rachland: UU Perbantuan TNI tempatnya

TNI AU: Doktrin dalam terminologi TNI Pak. Hanya berlaku internal, Bpk tidak usah utak-atik krn semua doktrin TNI sesuai UU.

Rachland: Satu-satunya doktrin TNI yang naik kelas jadi norma hukum (konstitusi) adalah Sishankamrata. Lainnya tidak ada.

Rachland: Coba konsisten. Kita bicara Undang Undang.

TNI AU: Pak baca UU 34/2004 pasal 7 ayat 2 huruf b angka 9 OMSP bahwa TNI membantu pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.

Rachland: Lanjutkan dengan pasal 7 ayat 3: pelaksanaan tugas pokok TNI didasari keputusan politik negara.

TNI AU: Tugas Bapaklah yg memilah apakah masih perlu UU yg sudah jelas diatur? Tugas kami mematuhi UU asal tidak menyimpang.

Rachlan: Saya sudah bilang kesalahkaprahan ini karena absennya UU Perbantuan TNI yang dimandatkan UU TNI.

TNI AU: Lantas mengapa masih menanyakan hal tsb ke Airmin? Bagusnya kita #nyimo dulu Pak. Peace

Rachlan: Saya menjawab Anda. Bukan bertanya.

TNI AU: Dari tadi Airmin bicara UU dan hanya kasih gambaran doktrin internal TNI. Justru Bpk yg bicara “etika warga negara”.

Rachland: Saya justru dengan itu membela TNI

TNI AU: Tidak masalah bagi kami. Doktrin TNI dibuat untuk mengatur prajurit TNI bagaimana caranya bertempur yg baik & benar.

TNI AU: Apapun dasar hukum dari hasil politik negara, TNI sami’na wa atha’na. Asal jangan utak-atik 4 Pilar Kebangsaan.

Rachland: Sudah seharusnya begitu.

TNI AU: Kami ini dibiayai rakyat utk membela rakyat, salah satunya Bapak dari pihak2 yg mengancam kedaulatan & keutuhan NKRI

Rachland: Menggusur membela rakyat? Hindari.

TNI AU: Selamat pagi Pak @ranabaja, Airmin push-up 3 jari dulu ya Pak karena di dalam jari yg kuat terdapat twit yg sehat.

Rachland: Sudah ya. Saya mau leg press dulu. Karena pada kaki yang kuat ada konsistensi yang teguh.
Rachlan: Tidak relevan dalam diskusi ini. Kita bicara kewenangan pengerahan berdasar UU. Konsisten.