Mujahid 212 Minta Polisi Segera Tersangkakan dan Masukkan Penjara Denny Siregar Kasus ‘Santri Calon Teroris’

Aparat kepolisian segera mentersangkakan Denny Siregar yang telah memfitnah santri dengan tuduhan calon teroris. Kasus ini sudah lama di kepolisian tetapi tidak ada tindak lanjutnya sama sekali.

“Kasus Denny Siregar sudah cukup lama. Kami minta polisi segera tersangkakan Denny Siregar,” kata Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (7/6/2024).

Menurut Damai, polisi harus menunjukkan bahwa semua di mata hukum itu sama tidak terkecuali Denny Siregar. “Selama ini publik mencurigai ada orang kuat di belakang Denny Siregar sehingga tidak bisa menjadi tersangka dan masuk penjara,” paparnya.

Damai mengatakan, polisi akan mendapat dukungan dari rakyat Indonesia khususnya kaum muslimin jika segera mentersangkakan dan memasukkan penjara Denny Siregar. “Saat ini polisi mendapat sorotan berbagai pihak setelah Densus 88 menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Baca juga:  Tak Dukung Jokowi, Beredar Kabar Kasus Lama Denny Siregar akan Segera Diproses Hukum

Denny Siregar dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Namun, belum ada orang yang dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Kasus bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Tulisannya diberi “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tafidz Quran Daarul Ilmi yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Kasus itu dilaporkan langsung oleh pimpinan pesamtren, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Ustaz Ruslan juga sempat membawa santrinya yang ada dalam foto yang diunggah Denny Siregar ke polisi untuk memberikan keterangan.

Baca juga:  Timnas Israel U-20 Bertanding di Indonesia, Mujahid 212: Rezim Jokowi Khianati UUD 45

Pada 7 Agustus 2020 kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar. Polisi beralasan locus delicti berada di Bogor, yang notabene berada di luar wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Polda Jabar sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor Denny Siregar. Namun belakangan, kasus itu dilimpahkan ke Mabes Polri dengan alasan locus delicti berada di Jakarta.