PPJNA 98: Tangkap dan Penjarakan Denny Siregar!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap dan memenjarakan Denny Siregar dalam kasus dugaan korupsi kerja sama bisnis dengan Telkomsel.

Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (27/1/2024). “Kerja sama bisnis Denny Siregar dengan Telkomsel diduga merugikan negara Rp51 miliar,” ungkapnya.

Kata Anto, KPK akan mendapat penilaian positif dari masyarakat dengan menangkap Denny Siregar. “KPK sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka Denny Siregar,” papar Anto.

Anto mengatakan, proses awal kerja sama bisnis Denny Siregar dengan Telkomsel sudah tidak benar. “Proyek Rp51 miliar harus melalui lelang dan perusahaan harus jelas. Ini perusahaan baru dibuat,” jelasnya.

KPK menerima laporan indikasi dugaan korupsi yang menyeret provider telekomunikasi Telkomsel dan Denny Siregar.

Laporan itu terkait dugaan bantuan Telkomsel sejumlah Rp51 miliar dalam bentuk sponsorship kepada 10 film yang akan diproduksi oleh Denny Siregar.

Ada laporannya, itu ada laporannya ke aduan masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis, (18/1/2024).

Ali menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Dumas KPK harus dilengkapi sejumlah bukti permulaan sebagai syarat.