PPJNA 98: MK akan Tolak Gugatan 01 dan 03

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyetujui gugatan tim 01 dan 03 karena yang disampaikan tidak ada barang bukti dan hanya narasi saja.

“Kalau saya amati persidangan, MK akan menolak gugatan 01 dan 03. Prabowo-Gibran tetap sebagai pemenang Pilpres 2024 dan akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (17/4/2024).

Menurut Anto, selama suara di berbagai TPS seluruh Indonesia memenangkan Prabowo-Gibran. “Tudingan bansos mempengaruhi pemilih tidak ada dasarnya. Tanpa bansos, rakyat tetap memilih Prabowo-Gibran,” jelasnya.

Kata Anto, berdasarkan data dari Litbang Kompas, bansos tidak mempunyai dampak besar pada kemenangan Prabowo-Gibran. “Litbang Kompas justru menyebut faktor Gibran yang menaikkan elektabilitas paslon 02 dan suaranya lebih dari 50 persen,” ungkap Anto.

Anto juga mengatakan, para tokoh nasional sebaiknya melakukan pertemuan agar Indonesia menjadi bangsa yang besar. “Jangan sampai kontestasi lima tahunan merusak persatuan bangsa Indonesia,” tegas Anto.

Pertemuan tokoh nasional, kata Anto untuk menuju Indonesia emas 2045. “Singkirkan ego masing-masing demi Indonesia emas 2045,” paparnya.