Minta Jokowi Mundur, Mujahid 212: Hak Konstitusional Eggi Sudjana

Eggi Sudjana menggunakan hak konstitusional yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

“Eggi sebagai WNI memiliki hak konstitusional untuk mendesak seorang presiden turun dari jabatannya walau disampaikan ke publik secara individual dan lisan,” kata Aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (23/2/2022).

Kata Damai, kebanyakan hanya mencemooh dan menghina Eggi Sudjana yang meminta Jokowi mundur tanpa bisa memberikan dasar hukum.

“Kebanyakan komen penolakan terhadap Eggi tanpa argumentasi hukum dan keilmuwan secara ilmiah. Kebanyakan bantahan terhadap Eggi hanya diutarakan buzzer dengan membela Jokowi secara membabi buta,” ungkap Damai.

Menurut Damai, Eggi yang meminta Jokowi disertai dasar hukum dan argumentasi yang kuat. “Eggi menyampaikan fakta, empiris juga cukup sistematis dan ilmiah alasan meminta Jokowi mundur,” jelasnya.

Kata Damai, Eggi mengutarakan, berbagai janji yang tidak ditepati Jokowi padahal sudah disumpah atas nama Allah SWT.

“Banyak janji janji yang tidak ditepati, terlebih ketika hal hal penyimpangan itu terkait & menyentuh sebuah peristiwa yang prinsip, semisal penegakan hukum yang tidak mengacu kepada rule of law, dan atau adanya faktor pendiaman seorang pemimpin yang berkuasa terhadap beberapa peristiwa perilaku penegakan hukum dari aparatur pemerintahan dibawah kendalinya yang menyimpang atau berlawanan dgn due proccess of law, maka secara konstitusional seorang pemimpin bisa saja dihimbau atau diminta massa dengan cara turun secara ramai-ramai,” pungkasnya.