100 Hari Jadi Menteri ATR/BPN, Beathor: Belum Ada Gebrakan AHY Berantas Mafia Tanah

Belum ada gebrakan memberantas mafia tanah yang dilakukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam 100 hari Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi Menteri ATR/BPN

“Kita lihat jelang 100 hari jadi Menteri, saat ini kita belum dengar dan lihat gebrakannya, apakah dia akan jadikan tes gelombang ini sebagi badai tertumpasnya mafia tanah serta panennya dukungan warga untuk Partai Demokrat berjaya kembali saat seperti era SBY, partai besar dan penguasa Istana Negara 10 tahun,” kata kader PDIP Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (20/5/2024).

Kata Beathor, AHY harus memberi motivasi kepada generasi muda BPN untuk membuat terobosan pelayanan publik, selesaikan dosa turunan dari para senior seperti contoh kasus Robert Sujasmin.

“Sertipikat aslinya Robert Sujasmin dihilangkan Oleh KaKantah DKI Jakarta Utara, hingga kini 40 tahun saat Robert mengajukan balik nama atas sertipikat yang dibelinya dari lelang negara dan membayarnya pada negara melalui kementeriaan keuangan. Kepala KaKantahnya telah wafat 5 tahun lalu, Kok Kementerian BPN tidak mampu menyelesaikan perkara yang terang benderang ini, gimana lagi kasus yang lain. Kasus Robert Sujasmin ini membuktikan Kantor BPN bagian dari mafia tanah,” tegasnya.

Maksud Jokowi menempatkan AHY di BPN karena Ketua Partai Demokrat. Masalah tanah adalah rumit, bila AHY berhasil mewujudkan perjuangan rakyat pemilik lahan tanah maka ke depannya Demokrat punya harapan sebagai partai yang didukung dan dipilih rakyat.

“Sebagai Menteri baru di BPN, aku justru mau kasih poin: Rakyat yang mengalami penderitaan bertahun tahun atas kasus tanahnya dapat diselesaikan AHY. Semua tetap melalui proses dan prosedur yang sudah menjadi SOP BPN, tidak ada yang diterabas. Jadi begini kisah nyatanya rakyat yang menderita itu tidak mampu berbuat, mereka hanya berdoa, Insya Allah hadir pemimpin/ Menteri yang bijak yang membantu mereka. Jika tidak hadir, mereka akan berdoa lagi hingga ada kasus kasus yang puluhan tahun terselesaikan? Begitulah nasib Rakyat pemilik tanah yang tidak punya biaya untuk selesaikan tanahnya,” pungkasnya.