KAMI Lintas Provinsi Minta Pembubaran BPIP & Pencabutan RUU BPIP

Uncategorized

BPIP harus dibubarkan karena dalam RUU BPIP disebutkan lembaga negara ini mempunyai kewenangan yang sangat besar dapat digunakan untuk menghabisi lawan- lawan politik atau siapa pun yang tidak sejalan dengan Pemerintah.

Demikian dikatakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas provinsi kepada www.suaranasional.com, Rabu (18/8/2021).

BPIP harus dibubarkan karena dalam RUU BPIP ada rincian tugas dan penyelenggaraan fungsinya ternyata jangkauan kegiatan dan produknya sangat menyeluruh.

“Dari merumuskan arah kebijakan sampai memberikan rekomendasi kepada, antara lain, lembaga negara (jadi termasuk MPR), pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya,” paparnya.

KAMI lintas provinsi melihat Berdasarkan tugas dan fungsi BPIP yang disebutkan di dalam RUU BPIP sudah bisa dibayangkan bahwa kewenangannya sangatlah besar.

“Badan yang berada di bawah kendali Presiden ini akan menjadi personifikasi Pancasila, super body,” paparnya.

KAMI lintas provinsi minta RUU BPIP dicabut karena telah melanggar prinsip pembentukan norma hukum yang baik, karena telah melanggar asas “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.

“Dalam penjabaran Pancasila diatur dalam suatu UU, hal itu justru telah mendegradasi (down grade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. RUU BPIP sungguh telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat elementer,” ungkapnya.

Selain itu, mereka meminta aparat hukum untuk menangkap kelompok yang mencoba dan merusak Pancasila.

“Tangkap semua anasir baik kelompok / perorangan atau siapapun yang coba coba akan merusak dan mengganti Pancasila,” pungkasnya