Persidangan HRS, PA 212 Minta Jaksa Hormati Ulama

Uncategorized

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas menangani kasus Habib Rizieq Syihab (HRS) harus menghormati ulama.

“Kami minta jaksa menghormati ulama, menjaga etika serta menggunakan hati nurani dalam persidangan kasus Habib Rizieq,” kata Ketua Umum DTN PA 212 KH Slamet Ma’arif ketika mendatangani Kejaksaan Agung, Kamis (25/3/2021).

Dalam kunjungannya, Kiai Slamet didampingi oleh pengurus PA 211 lainnya, yakni Sekretaris DTN PA 212 Ustadz Uus Solehudin, Musa Marasabessy serta kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar SH.

Kiai Slamet menilai jaksa yang menangani kasus HRS terlihat tidak menghormati ulama sehingga memunculkan kekecewaan umat Islam. “Ini semua agar tidak menimbulkan kekecewaan dan emosi umat pecinta HRS yang berakibat kegaduhan,” paparnya.

Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq saat diberi kesempatan bicara mengatakan, agar jaksa membebaskan diri dari pengaruh politis, terlebih pesanan pihak lain. “Tolong jangan sampai diabaikan hak-hak warga negara, dalam hal ini Habib Rizieq Shihab. Jangan masuk kepentingan politik dalam persidangan ini,” harap Aziz.

Kepada www.suaranasional.com, Musa Marasabessy yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, jaksa harus menunjukkan sikap independen dalam menangani HRS. “Jaksa harus menunjukkan sikap profesional dan independen serta tidak memunculkan kegaduhan dalam persidangan HRS,” ungkapnya.

Kapuspenkum Leonard usai acara, kepada wartawan mengatakan, pertemuan itu salah satunya membahas soal proses persidangan Habib Rizieq dan ulama lainnya, yang saat ini sedang bergulir di PN Jakarta Timur.

“Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212,” kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Sementara itu, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan, tim JPU tidak sedikitpun punya niat menzalimi terdakwa. Tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim, dalam hal ini secara online.

“Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS. Ketua Tim JPU juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan,” ujarnya.