Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja Langgar Konstitusi, Judicial Review di MK bukan Jawaban

Judicial Review (JR) UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan jawaban karena isi undang-undang tersebut sudah melanggar konstitusi.

Demikian dikatakan pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (8/10/2020). “UU Omnibus Law Cipta Kerja dari prosesnya saja sudah tidak benar,” ungkapnya.

Kata Yunus, Jokowi harusnya mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Kalangan akademisi seluruh Indonesia sudah menyarakan Jokowi dalam mengatasi persoalan ini, namun Jokowi mengabaikannya,” jelas alumni pascasarjana sosiologi UGM ini.

Yunus mencurigai, pemerintah dan DPR sengaja mengarahkan yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk melakukan Judicial Review di MK untuk mematikan gerakan rakyat.

“Secara diplomatis DPR dan pemerintah meminta yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tetapi tujuan mematikan gerakan rakyat. Publik juga sudah mengetahui MK sudah dikuasai penguasa,” ungkapnya.