Guru Besar Undip: RUU BPIP Cacat Prosedur & tak Layak Jadi UU

RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) tidak layak menjadi UU karena cacat prosedur dan dari sisi substansi memiliki potensi merusak sendi kehidupan demokrasi baik di bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Demikian dikatakan Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Suteki di akun Facebook-nya. “Apakah keadaan carut marut ini sebagai pertanda bahwa sesungguh kita tidak sedang berada di negara dengan sistem demokrasi? Dan, dari sisi hukum apakah benar pula bahwa negeri telah menciptakan “trap” baru yakni industri hukum,” ungkapnya.

Kata Suteki, rakyat Indonesia tidak akan menerima RUU BPIP yang penuh dengan syahwat politik kekuasaan.

“Maukah kita mempertahankan RUU BPIP yang cacat itu untuk syahwat politik dalam industri hukum ini? Tidak! Tuntutan rakyat tetap, Batalkan RUU HIP dan RUU BPIP serta bubarkan lembaga yang patut dijuluki sebagai “episentrum” gempa politik, yakni BPIP,” jelasnya.

Menurut Suteki, tidak ada narasi “ujug-ujug” usulan RUU BPIP itu diterima/disetujui dan berlaku untuk menggantikan RUU yang sudah ada yaitu RUU HIP dan realitasnya justru RUU HIP menjadi RUU PRIORITAS PROLEGNAS 2020.

“Intinya jika Pemerintah mengusulkan harus menyiapkan secara matang dan oleh karenanya setiap fraksi harus mengkaji untuk akhirnya setuju atau tidak setuju dijadikan pembahasan di DPR bersama Pemerintah,” paparnya.