Staf Ahli Menag Nilai Benar Metodologi, Disertasi ‘Dibolehkannya Seks di Luar Nikah’ tak Bisa Dikecam MUI

Disertasi doktor Abdul Azis secara metodologi benar yang membahas dibolehkannya seks di luar nikah tidak bisa dikecam pihak manapun termasuk MUI.

“Secara akademik, asal metodologinya benar, riset tdk bs dikecam,” kata Staf Ahli Menag Bidang Management dan Organisasi Prof Oman Fathurrahman di akun Twitter-nya @ofathurahman.

Oman Fathurrahman berkomentar seperti itu menanggap berita dari detik.com berjudul “MUI: Disertasi ‘Seks di Luar Nikah Halal’ Menyimpang, Harus Ditolak”.

Menurut Oman Fathurrahman, menulis dengan riset tema apapun dibenarkan secara ilmiah. “Soal ikuti atau tdk, hal lain,” jelasnya.

Kata Oman, Abdul Azis selaku penulis disertasi tak perlu minta maaf, kecuali kalau melakukan plagiasi atau melanggar etika akademik lainnya. “Soal merevisi disertasi, ya itu mah memang kewajiban promovendus, mau kontroversial atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya MUI Pusat menilai disertasi Abdul Azis yang membolehkannya seks di luar nikah menyimpang dan harus ditolak.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan MUI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (3/9/2019). Pernyataan ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas dan Sekjen Anwar Abbas.