Larang Siaran Langsung Sidang Kasus E-KTP, Ada Upaya Tutupi Keterlibatan Tokoh Besar

Berkas korupsi E-KTP (IST)
Berkas korupsi E-KTP (IST)

Ada upaya menutupi keterlibatan tokoh besar dengan larangan menyiarankan siaran langsung sidang kasus E-KTP.

“Kalau sidang E-KTP tidak boleh disiaran langsung ini perlu dipertanyakan, padahal saat ini era keterbukaan,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (9/3).

Kata Muslim, publik perlu mengetahui siapa yang tokoh besar yang terlibat dalam kasus E-KTP. “Kalau siaran langsung sidang, publik tahu siapa saja yang terlibat,” ungkap Muslim.

Muslim mencurigai, larangan menyiarkan siaran langsung kasus E-KTP ada intervensi pihak tertentu.

“Walaupun dalam sidang, terdakwa menyebut nama besar tetapi tidak bisa direkam dan diupload di Youtube. Kalau siaran langsung bisa diupload di Youtube dan masyarakat bisa mengamati jalannya sidang sevara benar,” papar Muslim.

Sejumlah mantan anggota Komisi II dan pejabat pemerintahan yang pernah diperiksa KPK dalam kasus ini, antara lain eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Teguh Juwarno, Mirwan Amir, Chairuman, Arief Wibowo, Anas Urbaningrum, dan Ganjar Pranowo.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melarang penyiaran secara langsung sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun persidangan tetap terbuka untuk umum.

“Pengadilan mengambil sikap, sidang tidak boleh live lagi. Supaya jadi pembelajaran bagi masyarakat, kalau persidangan yang terbuka untuk umum itu artinya masyarakat dipersilakan datang ke pengadilan untuk melihat sidang,” kata Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).