Tanggapi Kisruh Freeport, Ini Sikap Jokowi

Presiden Jokowi Widodo
Presiden Jokowi Widodo – Foto: Ray Jordan

Freeport mengancam akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) telah dilanggar. Alhasil hubungan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah pun memanas.

Sejak 10 Februari 2017 lalu Freeport telah menghentikan kegiatan operasi dan produksinya di Tambang Grasberg karena tak bisa mengekspor konsentrat tembaga lalu para pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu kini dirumahkan.

Lalu, Apa sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal ini?

Menko Maritim, Luhut Panjaitan, mengatakan pemerintah akan melaksanakan apa yang selama ini menjadi sikap Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

“Apa yang disampaikan Pak Jonan ya kita akan laksanakan, tadi saya barusan dari Presiden, Presiden juga katakan ya kita sudah memberikan opsi terbaik yang tidak melanggar UU dan aturan yang ada,” jelas Luhut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Soal ancaman gugatan Freeport ke Arbitrase Internasional, pemerintah juga tidak takut dan akan siap menghadapinya.

“Ya tidak apa-apa, kalau itu diajukan kita siap, kita layani dengan baik,” tegas Luhut.

Pemerintah menyatakan telah memberikan jalan terbaik kepada Freeport. Yang dilakukan pemerintah sudah maksimal karena pemerintah juga terikat oleh Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam pasal 170 Undang UU Minerba, pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014.

Pemerintah sudah berbaik hati dengan memberikan relaksasi selama 3 tahun hingga 11 Januari 2017 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014), tapi Freeport tak juga membangun smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral).

Karena itulah, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), lalu menerbitkan IUPK dan izin ekspor untuk Freeport. Satu-satunya jalan agar Freeport dapat tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah KK menjadi IUPK, karena UU Minerba memungkinkannya. Namun Freeport menolak IUPK dan izin ekspor dari pemerintah [detik]