Nah lho, KPI Larang Goyang Dribble Duo Serigala di TV, ada apa?

Duo serigala. ©kapanlagi.com
Duo serigala. ©kapanlagi.com

[nextpage title=”satu”]

Safitri Pamela dan Ovi Sovianti pemilik goyang dribble yang populer dengan sebutan duo Serigala kembali dipermasalahkan. Melihat hal tersebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai joget yang menonjolkan salah satu bagian dari tubuh keduanya sebagai goyangan erotis!.

“Goyang dribel tak layak disajikan di ruangan publik karena terkesan melecehkan martabat perempuan. Apalagi bila ditonton anak-anak”, tegas KPI

“Kita mengeluarkan surat edaran larangan menampilkan goyangan erotis, termasuk goyang dribble,” Ucap Agatha Lily Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, dalam rilis yang diterima oleh merdeka.com, Selasa (19/5/2015).

Halaman 1 of 2

 

[/nextpage]

[nextpage title=”dua”]

Agatha menilai, joget-joget vulgar seperti itu merusak kreativitas dalam sebuah seni. Secara garis besar, kata, ada aturan dan pasal-pasal di Lembaga Penyiaran yang melarang menayangkan atau menyiarkan muatan (baik dari segi cara berpakaian maupun cara bergoyang/menari) yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara serta melarang menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang erotis.

“Program siaran juga dilarang menampilkan lagu dan/atau video klip yang bermuatan seks, cabul, mengesankan aktivitas seks dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks,” lanjutnya.

Selain itu Lily juga mengingatkan agar lembaga penyiaran sungguh-sungguh mematuhi ketentuan tersebut. Lebih lanjut Lily mengatakan bahwa program siaran yang mengandung muatan pornografi, selain memiliki konsekuensi sanksi dari KPI Pusat juga memiliki konsekuensi pidana seperti yang diatur dalam undang-undang Penyiaran dan UU Pornografi.

Halaman 2 of 2 – Selesai

 

[/nextpage]


1 comment

Comments are closed.