Ketegangan terjadi di kalangan advokat yang menangani perkara Roy Suryo dan sejumlah akademisi, setelah Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menyampaikan bantahan keras terhadap klaim sepihak yang disampaikan Refly Harun. Melalui sebuah konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube milik Refly Harun pada Selasa (9/12), Refly menyebut bahwa dirinya telah membentuk “tim hukum baru” dan memasukkan nama advokat senior Petrus Selestinus, S.H., sebagai salah satu anggotanya.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis yang selama ini menangani pembelaan terhadap Roy Suryo dkk sejak laporan polisi yang diajukan oleh Joko Widodo. Tim tersebut sebelumnya telah resmi dibentuk pada 30 April 2025 di Gedung Juang Jakarta dan dihimpun lebih dari 60 advokat.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (9/12), Tim Advokasi menegaskan bahwa klaim Refly Harun adalah tindakan sepihak dan menyesatkan publik.
“Saudara Refly Harun telah lancang mengklaim Rekan Petrus Selestinus sebagai anggota tim hukum baru bentukan Refly Harun. Tindakan ini merupakan kebohongan publik dan melanggar kode etik advokat,” tegas Tim Advokasi dalam pernyataan resminya, Selasa (9/12/2025).
Tim juga memastikan tidak memiliki hubungan apa pun dengan tim hukum bentukan Refly Harun, serta tidak bertanggung jawab atas manuver hukum maupun politik yang dilakukan oleh Refly.
Tak hanya itu, Tim Advokasi juga mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang disebut “membelot” dan bergabung dengan tim Refly Harun. Mereka yang berpindah barisan secara otomatis dicabut statusnya dan tidak lagi berwenang mengatasnamakan Tim Advokasi.
“Kami tetap solid dan tidak akan bernegosiasi apalagi berdamai dengan kebohongan, kepalsuan, ketidakjujuran, dan pengkhianatan. Segala bentuk negosiasi dengan ijazah palsu adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.
Siaran pers itu ditandatangani oleh Petrus Selestinus, S.H. selaku Koordinator Litigasi, serta Ahmad Khozinudin, S.H. selaku Koordinator Non Litigasi.
Dengan bantahan tegas tersebut, dinamika internal para advokat yang selama ini membela Roy Suryo dkk menjadi sorotan publik, terutama terkait klaim-klaim sepihak yang dinilai berpotensi menyesatkan dan memicu kegaduhan di ruang publik.





