Polres Lamongan pada Selasa, 9 Desember 2025 kembali memanggil wartawan Suara Nasional, Yunus Hanis Syamsu Dhuha, untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan sebagai saksi kasus pemukulan terhadap Widhi H. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/327/X/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Oktober 2025.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Penyidikan nomor SP.Dik/273/XI/RES.1.6./2015/Satreskrim tertanggal 26 November 2025 yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan, Rizki Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang terjadi di Alun-Alun Lamongan pada 18 Oktober 2025. Yunus Hanis hadir sebagai saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Kepada Suara Nasional, Yunus Hanis menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini berlangsung cukup singkat, sekitar satu jam, dengan fokus pada penegasan kembali kronologi kejadian.
“Saya hanya menjelaskan apa yang saya lihat dan lakukan saat kejadian berlangsung,” ujarnya. Yunus juga menambahkan bahwa untuk menghindari kesalahpahaman, pihak kepolisian sebaiknya melihat dan memeriksa rekaman CCTV yang disediakan panitia kegiatan pada hari kejadian.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Polres Lamongan akan melanjutkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
(Hadi/Yns)





