Restra Lemah Jadi Penyebab RKAT Lembaga Zakat tak Tersusun Baik

Direktur Eksekutif Social Value Indonesia, Citra Widuri, menilai banyak lembaga zakat di Indonesia tidak bisa menyusun secara baik Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) karena tidak memiliki rencana strategis (Restra) yang kuat dan adaptif.

Menurut Citra, Restra berfungsi sebagai peta besar arah lembaga, sementara RKAT merupakan rute dan kendaraan yang mengantarkan lembaga mencapai tujuan tersebut. “Kalau restranya kurang gizi, maka RKAT-nya stunting. Dampak keberhasilan RKAT tidak bisa lebih baik dari restranya,” tegas Citra dalam acara Expert Talk yang diadakan Akademizi bertemakan “RKAT Antigagal Strategi Jitu Menyusun Anggaran dan Target”, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, banyak lembaga menyusun RKAT setiap tahun secara terpisah tanpa koneksi dengan rencana jangka panjang. Padahal, kata dia, RKAT harus menjadi bagian yang utuh dari desain strategis lima hingga sepuluh tahunan lembaga. “RKAT satu tahun tidak boleh putus dari yang sebelumnya dan setelahnya. Kalau koneksinya tidak dirancang, hasilnya tidak akan berkelanjutan,” ujarnya.

Citra mengibaratkan Restra seperti peta perjalanan dari Solo ke Surabaya, sedangkan RKAT adalah rute yang ditempuh menggunakan moda transportasi berbeda. “Ada yang naik bus, ada yang pakai truk, sebagian nyusul naik kereta. Semua menuju tujuan yang sama, tapi dengan rute berbeda. Peta itu restranya, dan rute itu RKAT-nya,” jelasnya.

Baca juga:  Rekrutmen SDM Lembaga Zakat Harus Berkualitas

Ia menambahkan, jika Restra disusun tanpa konteks yang jelas, RKAT tidak akan relevan dengan kondisi lapangan. “Kalau mau membuat RKAT anti-gagal, maka restranya harus anti-gagal. Kalau restranya adaptif, RKAT-nya juga akan tangguh,” kata Citra.

Citra menegaskan, penyusunan Restra dan RKAT harus berbasis bukti (evidence-based), partisipatif, serta adaptif terhadap perubahan sosial dan ekonomi.

“Menyusun Restra dan RKAT bukan sekadar formalitas. Lembaga harus mampu menautkan setiap langkahnya dengan makna, agar meninggalkan dampak yang hidup lebih lama dari programnya,” tandasnya.

Ia menilai, lembaga zakat dan sosial yang berhasil adalah yang mampu mengintegrasikan strategi jangka panjang dengan operasional tahunan secara terukur dan fleksibel.

Dengan demikian, organisasi tidak hanya mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan, tetapi juga berkontribusi membentuk masa depan yang berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat.

Citra mengatakan, keberhasilan lembaga zakat bukan hanya ditentukan oleh ketepatan RKAT, tetapi oleh Restra yang melandasinya. “Kalau restranya kuat, RKAT akan terkendali. Kalau restranya adaptif, maka lembaga akan relevan dan berkelanjutan,” tegasnya.

Manager SPACE IZI Tasrif mengatakan, perencanaan dalam lembaga zakat bukan sekadar urusan administratif, melainkan mandat langsung dari undang-undang.

Tasrif menjelaskan, SPACE merupakan singkatan dari System, Planning, Certification, and Evaluation, yaitu divisi yang berperan mengawal, mengelola, serta memastikan penyusunan RKAT berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola zakat yang baik.

“Perencanaan lembaga zakat adalah mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa pengelolaan zakat mencakup kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan serta pendistribusian zakat,” ujar Tasrif.

Baca juga:  Totalitas Seorang Amil

Menurutnya, lembaga zakat tidak dapat menjalankan aktivitas tanpa perencanaan yang matang. “Perencanaan adalah kegiatan integral dalam mengelola zakat. Ia harus dilakukan, didokumentasikan, dan menjadi dasar dalam setiap langkah lembaga,” jelasnya.

Tasrif mengungkapkan, IZI telah menyiapkan Restra 2026–2045 yang disusun untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dalam penyusunannya, IZI mengadopsi Balanced Scorecard (BSC) sebagai alat strategis yang mengaitkan visi dengan empat perspektif utama: stakeholder, internal business process, financial, learning and growth. “Empat perspektif ini wajib ada sesuai kebijakan internal. Semua sasaran strategis harus saling terhubung secara sebab-akibat agar tujuan lembaga berjalan searah menuju visi besar,” kata Tasrif.

Tasrif menambahkan, penyusunan dokumen perencanaan juga menjadi syarat mutlak ketika lembaga zakat mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama dan BAZNAS, baik untuk Restra dan RKAT.

Ia penegasan bahwa lembaga zakat tidak hanya berfungsi menyalurkan dana umat, tetapi juga menjadi mitra negara dalam mencapai kesejahteraan sosial. “IZI ingin memastikan zakat bukan hanya ibadah individu, tapi juga instrumen pembangunan nasional yang mendukung SDGs, kemandirian umat, dan ketahanan ekonomi bangsa,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News