Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Provinsi Jawa Timur mengecam keras praktik penolakan pasien gawat darurat di sejumlah rumah sakit. Aksi ini merupakan bagian dari Aksi Nasional Serentak yang digelar di 10 kota besar Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional.
Dalam pernyataannya, Rekan Indonesia menilai bahwa penolakan pasien dengan alasan administrasi, status BPJS nonaktif, atau ketidakmampuan membayar merupakan tindakan yang tidak manusiawi sekaligus melanggar hukum.
Tidak ada alasan bagi IGD atau UGD untuk menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Penolakan pasien berarti mengabaikan nyawa manusia dan melanggar konstitusi kemanusiaan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga pidana,” tegas Bagus Romadon, Ketua Kolektif Pimpinan Wilayah Rekan Indonesia Provinsi Jawa Timur.
Rekan Indonesia menegaskan bahwa regulasi kesehatan di Indonesia telah jelas mengatur kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan darurat tanpa memandang status administrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (1) disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib melayani pasien dalam keadaan darurat dan dilarang menolak pasien atau meminta uang muka. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1).
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf (f) dan Pasal 55 ayat (1), serta Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, yang mempertegas larangan penolakan pasien gawat darurat dengan alasan apapun — termasuk bila pasien tidak memiliki identitas, jaminan, atau biaya.
Menurut Bagus Romadon, pemerintah baik daerah maupun pusat tidak boleh tinggal diam terhadap praktik tersebut. Setiap laporan masyarakat tentang penolakan pasien harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan, Ombudsman RI, maupun aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk menegakkan sanksi secara nyata terhadap rumah sakit yang melanggar hukum kemanusiaan ini. Jangan tunggu ada korban meninggal baru bertindak. Nyawa rakyat tidak boleh ditukar dengan alasan administratif,” ujarnya.
Rekan Indonesia Jawa Timur juga mengingatkan para tenaga kesehatan dan pimpinan rumah sakit agar berpegang teguh pada sumpah profesi dan etika kemanusiaan. Dalam kondisi darurat medis, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama — bukan urusan birokrasi maupun keuangan.
“Kami Akan Terus Mengawal Kasus-Kasus Penolakan Pasien, Mendampingi Keluarga Korban, dan Mendorong Penegakan Hukum Agar Tragedi Seperti ini Tidak Terus Berulang,” Pungkas Bagus Romadon.
Aksi damai yang digelar di depan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri berlangsung tertib dan kondusif.
Perwakilan Rekan Indonesia juga diterima oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri untuk berdiskusi langsung membahas langkah-langkah konkret dalam menegakkan hak masyarakat atas layanan kesehatan darurat yang manusiawi dan berkeadilan. Pewarta Hadi Hoy





