Beathor Suryadi, kader senior PDI Perjuangan resmi diberhentikan dari tenaga ahli di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia (BP Taskin RI). Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BP Taskin RI, Eni Rukawiani.
Surat pemberhentian menyebutkan bahwa masa kontrak kerja Beathor telah berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang terhitung sejak 1 Juli 2025. Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi internal yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik serta pencapaian kinerja yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan,” bunyi surat resmi tersebut.
Pemberhentian Beathor menuai perhatian publik karena terjadi tak lama setelah dirinya membuat pernyataan kontroversial mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sebuah wawancara, Beathor menuding bahwa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan hasil cetak ulang di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut mengundang reaksi luas dan dianggap tidak berdasar.
Sebelum diberhentikan dari BP Taskin RI, Beathor dikenal sebagai aktivis senior dan sempat dipercaya sebagai salah satu petinggi di Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Namun kini, ia harus menerima kenyataan usai kontraknya dihentikan secara sepihak oleh lembaga tempatnya bekerja.
Polemik ini menambah daftar panjang dinamika politik nasional yang terus bergulir.