Disnaker Lamongan Gandeng BP3MI Sosialisasikan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Acara berlangsung di aula Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker Lamongan dan dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan calon pekerja migran.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana, SIP., M.Si., yang memberikan pemaparan materi seputar mekanisme, persyaratan, dan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam paparannya, Gimbar menegaskan bahwa seluruh proses penempatan PMI harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, terutama Pasal 5 yang memuat syarat utama menjadi PMI, yakni:

-Berusia minimal 18 tahun

-Memiliki kompetensi kerja

-Sehat jasmani dan rohani

-Terdaftar serta memiliki kepesertaan jaminan sosial

-Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

Dokumen yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU 18/2017 meliputi:

-Surat keterangan status perkawinan

-Surat izin dari orang tua/suami/istri yang diketahui kepala desa

-Sertifikat kompetensi kerja

-Surat keterangan sehat

-Paspor

-Visa kerja

-Perjanjian penempatan

-Perjanjian kerja

Sementara itu, Arif Sudanarta, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PMTA dan PKK) Disnaker Lamongan menyatakan bahwa upaya ini merupakan bentuk kepedulian terhadap meningkatnya angka pengangguran akibat terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri.

Kami bekerja sama dengan BP3MI untuk memastikan calon PMI dari Lamongan dapat bekerja secara legal, terlindungi, dan memperoleh hak-haknya secara utuh baik sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke Indonesia,” ujar Arif.

Usai memberikan materi, Gimbar menyampaikan kepada awak media pentingnya peran pers — baik cetak, elektronik, maupun daring — dalam menyebarkan informasi akurat mengenai tata cara menjadi PMI yang aman dan sesuai regulasi.

Media memiliki peran vital untuk menyampaikan informasi, edukasi, serta membimbing calon PMI agar lebih siap menghadapi dunia kerja internasional dan memperbaiki taraf hidup mereka, tentunya dengan perlindungan maksimal dari negara,” pungkasnya. (Hadi Hoy)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News