Beredar Kabar Kejari Kabupaten Bogor akan Memeriksa CV LiJ dan PT KAS dalam Proyek Pengadaan PTS RSUD Leuwiliang

Saat ini beredar di kalangan wartawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan memeriksa CV LiJ dan PT KAS dalam Proyek Pneumatic Tube System (PTS) RSUD Leuwiliang

“Data dari BPK dan laporan dari masyarakat terkait proyek PTS RSUD Leuwiliang. Kita akan memeriksa CV LiJ dan PT KAS,” kata sumber di Kejari Kabupaten Bogor yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (19/6/2025).

Sumber itu mengatakan, Direktur CV LiJ dan PT KAS akan diperiksa. “Nantinya Direktur yang akan diperiksa. Dan data-data dari audit BPK akan kita cross check,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa temuan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan hingga Rp777 juta dalam proyek pengadaan PTS RSUD Leuwiliang bukan perkara sepele, melainkan indikasi awal adanya dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.

“Ini bukan soal salah hitung atau kelalaian teknis. Kalau negara sudah keluar uang Rp3,5 miliar tapi ratusan item alat tidak terpasang, maka ini masuk ranah dugaan kerugian negara. APH wajib turun memeriksa semua pihak yang terlibat, dari penyedia sampai penanggung jawab anggaran,” ujar Uchok kepada media, Selasa (17/6/25).

Berdasarkan laporan BPK, pengadaan PTS di RSUD Leuwiliang dilakukan melalui sistem e-katalog, dengan CV LiJ sebagai penyedia. Namun CV LiJ bukan distributor resmi, melainkan hanya subdistributor dari PT KAS—pemegang lisensi resmi merek Sumetzberger. CV LiJ juga tidak memiliki dokumen legalisasi distributor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

BPK juga menyoroti lemahnya perencanaan dan pengawasan, termasuk pemilihan merek tanpa justifikasi teknis, pengumpulan harga yang tidak akurat, serta ketiadaan rincian harga satuan yang sah. Akibatnya, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp777.976.800 untuk 222 unit komponen yang tidak terpasang, meski telah dibayar penuh oleh pihak rumah sakit.

CBA menilai, kondisi ini harus segera ditindaklanjuti, tidak hanya oleh pihak inspektorat atau internal pemda, tapi juga oleh kejaksaan maupun kepolisian.

“Jika tidak ada tindakan hukum, ini jadi preseden buruk bagi dunia pengadaan barang publik, terutama sektor kesehatan. Negara bisa rugi terus-menerus karena pengawasan longgar, apalagi jika pemain-pemain rente tetap dibiarkan berkeliaran,” tegas Uchok.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV LiJ maupun PT KAS. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap kedua pihak. Di sisi lain, masyarakat menantikan agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perbaikan manajemen anggaran publik, khususnya di sektor kesehatan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News