CBA Desak Kejati DKI Usut Dugaan Kongkalikong Proyek Waduk Rp57 Miliar, Kasudin SDA Jaktim Terlibat?

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mengusut dugaan persekongkolan dalam proyek pembangunan Waduk Giri Kencana Cilangkap, Jakarta Timur, senilai Rp57 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Varas Ratubadis Prambanan itu diduga sarat praktik kongkalikong dengan pemecahan paket secara tidak wajar dan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menyatakan bahwa pemilihan penyedia barang/jasa dalam proyek tersebut dilakukan melalui sistem e-katalog, namun diduga penuh dengan rekayasa yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. “Hasil temuan kami menunjukkan proyek ini diduga kuat diskenariokan untuk memenangkan satu penyedia saja, yakni PT Varas Ratubadis Prambanan,” ujar Uchok dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

PT Varas Ratubadis Prambanan diketahui hanya memiliki kualifikasi usaha menengah (M), berdasarkan subklasifikasi pada situs lpjk.pu.go.id, yakni BS004 dan BS010. Namun, perusahaan tersebut mengerjakan seluruh paket proyek yang jika digabung mencapai nilai Rp56 miliar—97,59% dari nilai pagu anggaran.

“Untuk memuluskan persekongkolan, proyek ini dipecah menjadi tiga kontrak, masing-masing senilai Rp12,5 miliar, Rp24,9 miliar, dan Rp18,6 miliar,” beber Uchok. Pemecahan paket ini, menurutnya, jelas melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan itu menyebut bahwa proyek konstruksi di bawah Rp15 miliar seharusnya diperuntukkan bagi usaha kecil, sementara proyek di atas Rp50 miliar diperuntukkan untuk usaha besar. Namun faktanya, kontrak bernilai Rp12,5 miliar tetap dilaksanakan oleh penyedia berkualifikasi menengah.

“Ini tidak bisa dibiarkan. CBA meminta Kejati DKI segera memeriksa Kasudin SDA Jakarta Timur Abdul Rauf Gaffar dan jajaran Kepala Seksi yang terlibat dalam proyek tersebut,” tegas Uchok.

Ia juga menilai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung harus segera mengevaluasi jajarannya dan menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.

“Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, keuangan daerah akan terus dirugikan dan reformasi birokrasi hanya menjadi jargon,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News