Aroma busuk pemerasan yang diduga dilakukan dua oknum LSM berinisial SK dan SW terhadap warga Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, akhirnya mencuat ke publik. Warga mendesak Polres Lamongan agar tak tinggal diam dan segera menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban berinisial ZA pada 29 Mei 2025. Dalam laporannya ke Polres Lamongan, ZA mengungkap bahwa ia diperas pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Modusnya, kedua pelaku menuding adanya limbah dari tempat pemotongan hewan milik ZA yang mencemari sawah warga.
SW lantas diduga meminta uang Rp 20 juta dengan alasan kompensasi kepada pemilik sawah. Tak main-main, ancaman pun dilontarkan: jika tidak dibayar, kasus ini akan dibawa ke pihak berwenang.
“Karena takut, saya hanya sanggup memberikan uang Rp 1,5 juta kepada SW,” terang ZA dalam aduannya.
Namun ancaman tak berhenti. Korban yang semakin tertekan akhirnya memilih melapor ke polisi.
Kasus ZA ternyata hanya satu dari deretan dugaan pemerasan yang menyeret nama SK. Berdasarkan penelusuran, SK juga diduga terlibat dalam berbagai aksi serupa di sejumlah titik di Lamongan:
Kasus SPBU Siman, Kecamatan Sekaran: SK disebut-sebut meminta uang Rp 40 juta, namun hanya diberi Rp 6 juta. Aksi ini diduga terekam CCTV milik pengelola bernama Yahya. Sayangnya, pihak SPBU masih enggan melapor karena takut.
Kasus dugaan pungli di SMAN 1 Sekaran: SK diduga menerima uang Rp 5 juta dari pihak sekolah atas tuduhan pungutan liar.
Kasus Briket Arang di Jalan Raya Pucuk: SK kembali diduga meminta uang Rp 5 juta karena perusahaan dianggap tak memiliki izin lengkap.
Warga yang geram atas ulah para oknum ini mulai bersuara lantang. Mereka menuntut kepolisian bertindak tegas dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
“Kalau dibiarkan, korban akan terus bertambah. Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan sampai hukum mandul di Lamongan!” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Lamongan. Namun informasi menyebutkan bahwa kasus ini sudah mendapat atensi dari Polda Jawa Timur.
Kabid Propam Polda Jatim, Asep, melalui perwakilannya menyatakan singkat, “Siap, terima kasih atas informasinya.”
Masyarakat kini berharap agar proses hukum berjalan terbuka, tegas, dan adil demi menegakkan kepercayaan publik serta menghentikan teror oknum LSM berkedok aktivisme ini. (Hadi Ahmad Harun)