Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan kunjungan ke rumah mantan dosennya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Kasmudjo, di Pogung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, pada Selasa (13/5/2025). Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 45 menit dan dilakukan secara pribadi. Namun, kedatangan Jokowi ini menarik perhatian publik karena dikaitkan dengan isu seputar ijazah Jokowi selama kuliah di UGM.
Ir. Kasmudjo, yang pernah menjadi dosen Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980-1985, menegaskan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi dan tidak terlibat dalam proses akademik akhir. “Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro,” ujar Kasmudjo saat ditemui di kediamannya.
Ir. Kasmudjo menjelaskan bahwa selama Jokowi kuliah, ia masih berstatus sebagai asisten dosen dan belum diberi wewenang mengajar secara mandiri. “Kalau selama Pak Jokowi kuliah, saya mendampingi dosen senior dan belum diperbolehkan mengajar langsung,” jelasnya. Ia juga mengakui bahwa selama ini tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung.
Kasmudjo mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Jokowi tidak membahas soal ijazah. Pertemuan itu murni untuk silaturahmi pribadi. “Tidak ada obrolan soal ijazah, tidak sama sekali,” tegasnya.
Sebelumnya, nama Ir. Kasmudjo mencuat setelah disebut sebagai dosen yang dianggap dapat menguatkan keabsahan ijazah Jokowi. Ia bahkan ikut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh Ir Komardin, seorang advokat yang menggugat UGM terkait ijazah Jokowi. Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, serta kepala perpustakaan fakultas tersebut.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono. Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak UGM terkait gugatan ini.