Perlu Sinergi Ziswaf dengan Ekosistem Syariah Lainnya

Direktur Akademizi Nana Sudiana, menyatakan bahwa konsep zakat lebih rumit dibandingkan dengan ekonomi syariah secara umum. Hak pengelola zakat (amil) sudah diatur dalam Al Quran dan pemerintah.

“Ada persyaratan bahwa pengelola zakat hanya boleh mengambil 12,5% atau 1/8 dari dana yang terkumpul, dan hal ini sudah diatur oleh pemerintah,” jelas Nana saat menjadi pembicara 2nd Jakarta Islamic Healthcare & Economic Conference (JIHEC) 2025 dengan tema “Future Challenges & Innovations toward Smart & Competitive Healthcare Ecosystem” di Universitas Yarsi Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Nana menekankan, dunia zakat dan wakaf tidak dapat dipisahkan dari ekosistem pengembangan ekonomi syariah. Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara zakat, wakaf, dan elemen ekonomi syariah lainnya.

Ia menyebut, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 326 triliun, namun realisasi saat ini baru mencapai 4,6 persen. Meski begitu, tingkat pertumbuhan zakat per tahun tercatat mencapai 21,5 persen. Salah satu tantangan terbesar adalah persoalan kepercayaan (trust) terhadap lembaga zakat. Hal ini diperparah dengan adanya fenomena ‘off balancing’ pada lembaga zakat, seperti yang terjadi pada Baznas, di mana dana zakat fitrah dihitung sebagai realisasi namun sebenarnya tidak ada uangnya.

Di sisi lain, Nana juga mencatat bahwa zakat mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan selama pandemi, dengan donasi meningkat hingga 30 persen. Ia melihat hal ini sebagai hikmah di balik musibah, ketika masyarakat terdorong berdonasi karena rasa takut terhadap kematian. Prediksi ke depan, zakat akan terus meningkat pada tahun 2025.

Nana juga menyoroti peningkatan jumlah mustahik (penerima zakat) yang disebabkan oleh peningkatan angka kemiskinan. Ia melihat zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang efektif dalam mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan konsumsi masyarakat.

Dalam praktiknya, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) produktif telah membantu sekitar 12.500 orang yang terdampak kemiskinan. Di desa-desa, intervensi dana ZIS sangat penting dalam menopang ekonomi masyarakat. “ZIS mendukung ekonomi syariah secara signifikan dan dapat membawa masyarakat keluar dari zona kemiskinan,” ungkap Nana.

Lebih lanjut, Nana menekankan pentingnya optimalisasi dana Ziswaf (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) sebagai modal fleksibel dalam mendukung perekonomian umat. Menurutnya, dengan pengelolaan yang tepat, ZISWAF dapat membantu masyarakat meningkatkan taraf hidup dan keluar dari lingkaran kemiskinan.

Nana Sudiana berharap agar lembaga zakat terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam ekosistem ekonomi syariah. Dengan demikian, potensi zakat yang besar dapat terealisasi secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News