Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, SH, MH, menegaskan pentingnya pengaturan larangan penggunaan vape dan rokok elektrik di kawasan publik Ibu Kota. Ia menyebut bahwa penggunaan rokok elektrik seharusnya disamakan dengan rokok tembakau dalam aturan daerah yang sedang disusun.
“Dalam rapat Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, kami telah mengusulkan agar vape dan rokok elektrik juga dilarang penggunaannya di kawasan publik, sama seperti rokok tembakau,” ujar Ali Lubis kepada www.suaranasional.com, Senin (6/5).
Menurut Ali, Pergub Nomor 40 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 50 Tahun 2012, memang sudah mengatur larangan merokok di sejumlah kawasan. Namun, aturan tersebut belum mencakup penggunaan vape dan rokok elektrik secara eksplisit. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk diskriminasi yang tak bisa dibiarkan.
“Jelas ini diskriminatif. Hanya rokok tembakau yang dilarang, sementara vape dan rokok elektrik belum diatur. Padahal dampaknya terhadap orang sekitar sama-sama mengganggu,” tegasnya.
Adapun kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai area tanpa rokok meliputi tempat umum seperti taman dan jalan, tempat kerja, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umum, tempat ibadah, serta area aktivitas anak-anak.
Ali menambahkan bahwa dalam Raperda baru ini, pengaturan terhadap vape dan rokok elektrik harus dimasukkan secara eksplisit dan diberi sanksi tegas.
“Jika ingin peraturan ini efektif, harus ada sanksi tegas. Bisa berupa denda hingga sanksi pidana bagi pelanggarnya,” tandas Ali.
DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan Raperda ini guna menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok dalam bentuk apapun.